TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) – Polisi menangkap seorang pria berinisal YT (52) atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih balita. Dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu (9/12/2023) lalu di rumah pelaku.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, keluarga korban dan keluarga pelaku sudah saling kenal dekat. Dodi mengatakan, kejadian bermula ketika anak perempuan pelaku berinisial Np yang dikenal korban maupun keluarga korban, menjemput korban yang masih berusia 3 tahun 6 bulan di rumah neneknya.
Saat itu anak pelaku mengatakan kepada nenek korban, bahwa korban yang dititipkan diminta oleh ibu korban untuk dijemput. Kepada korban, anak pelaku juga menyebutkan korban akan dibelikan mainan.
Setelah dijemput dan dibawa anak pelaku ke rumah pelaku, korban kemudian bermain di dalam rumah pelaku. Diduga pencabulan terjadi di dalam rumah pelaku.
Namun sebelum itu, kakak korban melihat korban dibawa Np kemudian memberitahukan ibu mereka bahwa korban dibawa anak pelaku menggunakan sepeda motor. Saat dijemput pertama kalinya ke rumah pelaku, pintu rumah tidak dibuka atau ditutup.
Barulah pada malam harinya, ibu korban bersama sang suami menjemput anak balita ke rumah pelaku. Saat di sana, tiba-tiba pelaku baru saja datang dari luar rumah dengan sepeda motor sambil membonceng korban. Korban awalnya hanya diam sambil menenteng mainan.
Namun sesampainya di rumah, korban merintih kesakitan saat akan buang air kecil. ”Saat dibawa ke dokter, dokter menyarankan untuk dilakukan visum. Setelah visum, ibu korban langsung membuat laporan,” kata Iptu Dodi.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan hampir empat bulan, akhirnya status pelaku naik menjadi tersangka pada Ahad (10/3). Dalam kasus ini polisi juga mengamankan pakaian korban, hasil visum, hasil pemeriksaan psikologi dan bukti pendukung lainnya.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto 76 D atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim.(end)