Sabtu, 14 Juni 2025

Dihadiahi Timah Panas

Residivis Curi Motor di 6 Lokasi

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Sukajadi pada Senin (10/3) lalu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Pelaku berinisial SF (30) tersebut dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Oktober 2024 lalu. Namun, ia kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, terakhir tersangka melakukan pencurian pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Jaga Moralitas dan Nilai-Nilai Kepatutan di Masyarakat

Korbannya adalah seorang mahasiswi berusia 26 tahun yang melaporkan bahwa motor miliknya Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR hilang setelah diparkir di depan rumahnya di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

”Motor tersebut raib saat korban hendak menjemput neneknya usai Salat Tarawih,” ujar Kompol Jorminal, Kamis (13/3).

Tim Opsnal pun bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.

”Pelaku inisial SF mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.

Baca Juga:  Harga Cabai dan Kentang Melambung Jelang Ramadan

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 19 Februari 2025. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.(dof)

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Sukajadi pada Senin (10/3) lalu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Pelaku berinisial SF (30) tersebut dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Oktober 2024 lalu. Namun, ia kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, terakhir tersangka melakukan pencurian pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Volume Kendaraan Meningkat

Korbannya adalah seorang mahasiswi berusia 26 tahun yang melaporkan bahwa motor miliknya Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR hilang setelah diparkir di depan rumahnya di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

”Motor tersebut raib saat korban hendak menjemput neneknya usai Salat Tarawih,” ujar Kompol Jorminal, Kamis (13/3).

Tim Opsnal pun bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.

”Pelaku inisial SF mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.

Baca Juga:  Tersangkut Korupsi Rp723 Juta, Mantan Anggota DPRD Diadili

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 19 Februari 2025. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Sukajadi pada Senin (10/3) lalu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Pelaku berinisial SF (30) tersebut dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Oktober 2024 lalu. Namun, ia kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, terakhir tersangka melakukan pencurian pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Hadiri Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Kapolda Riau Berikan Hadiah Umrah 

Korbannya adalah seorang mahasiswi berusia 26 tahun yang melaporkan bahwa motor miliknya Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BM 6443 AR hilang setelah diparkir di depan rumahnya di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

”Motor tersebut raib saat korban hendak menjemput neneknya usai Salat Tarawih,” ujar Kompol Jorminal, Kamis (13/3).

Tim Opsnal pun bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.

”Pelaku inisial SF mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.

Baca Juga:  Satlantas Tegur Ribuan Pengendara, 212 Ditilang

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 19 Februari 2025. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.(dof)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari