Putra Ahok Dipolisikan Seorang Perempuan, Diduga Penganiayaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita atas dugaan penganiayaan. Diduga terkait persoalan asmara.

Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi laporan terhadap Nicholas Sean ini atas dugaan penganiayaan.

- Advertisement -

"Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP," kata Rinaldo, Senin (30/8/2021), seperti dilansir CNN.

Rinaldo menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Dia belum menjelaskan secara detail terkait pelaporan tersebut.

- Advertisement -

"Sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya enggak tahu terlapor anak siapa, saya enggak mengerti ya," katanya.

Rinaldo mengungkapkan bahwa laporan terhadap Nicholas Sean masuk pada Jumat (27/8) lalu dan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Dalam laporan polisi tersebut, Nicholas Sean dilaporkan oleh perempuan bernama Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma. Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.

Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat (27 /8/2021), pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.

"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.

Ayu Thalia menyatakan langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHP.

"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," tulisnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita atas dugaan penganiayaan. Diduga terkait persoalan asmara.

Kapolsek Penjaringan Utara, Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi laporan terhadap Nicholas Sean ini atas dugaan penganiayaan.

"Iya jadi ada laporan polisi 351, terlapor inisial NSP," kata Rinaldo, Senin (30/8/2021), seperti dilansir CNN.

Rinaldo menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Dia belum menjelaskan secara detail terkait pelaporan tersebut.

"Sampai saat ini masih proses penyelidikan, saya enggak tahu terlapor anak siapa, saya enggak mengerti ya," katanya.

Rinaldo mengungkapkan bahwa laporan terhadap Nicholas Sean masuk pada Jumat (27/8) lalu dan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Dalam laporan polisi tersebut, Nicholas Sean dilaporkan oleh perempuan bernama Ayu Thalia yang juga dikenal sebagai Thata Anma. Di dalam surat laporan itu, pelaku ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.

Tuduhan penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat (27 /8/2021), pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.

"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.

Ayu Thalia menyatakan langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHP.

"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," tulisnya.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya