Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ribuan Jamu Botolan Ilegal Dimusnahkan

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Bermacam barang bukti dari home industry jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen dimusnahkan. Pemusnahan yang berlangsung di Polsek Tampan pada Senin (28/12) itu turut disaksikan para tersangka.

Para tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Pemodalnya yakni IT alias Haris (33) dan lima lainnya yakni bagian produksi jamu EW alias Eko (48), karyawan NHA (22), Dudung (32), dan Udin (30), serta sopir Eno (29).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.

Baca Juga:  Sidang Tipikor Pembangunan Hotel Kuansing, Ini Alasan Terdakwa Pindahkan Lokasi

Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

Dengan dilakukannya pemusnahan, Iptu Noki sebut, perkara jamu ilegal itu telah selesai tahap I. "Sudah selesai tahap I, dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera tahap II dan cepat selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Tampan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Km 1, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tampan pada 23 November lali. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan telah berlangsung selama enam bulan.  

Baca Juga:  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Pemodal mengaku pernah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Timur. Lantaran pabrik di Jawa tutup, ia pindah ke Pekanbaru dan membuka pabrik jamu sendiri.

Tindak pidana itu melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sof/*)

Laporan:SOFIAH (Tampan)

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Bermacam barang bukti dari home industry jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen dimusnahkan. Pemusnahan yang berlangsung di Polsek Tampan pada Senin (28/12) itu turut disaksikan para tersangka.

Para tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Pemodalnya yakni IT alias Haris (33) dan lima lainnya yakni bagian produksi jamu EW alias Eko (48), karyawan NHA (22), Dudung (32), dan Udin (30), serta sopir Eno (29).

- Advertisement -

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.

Baca Juga:  Tentang Kasus Pembuang Sesajen, Kapolri Tegas Bilang Begini

Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

- Advertisement -

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

Dengan dilakukannya pemusnahan, Iptu Noki sebut, perkara jamu ilegal itu telah selesai tahap I. "Sudah selesai tahap I, dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera tahap II dan cepat selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Tampan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Km 1, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tampan pada 23 November lali. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan telah berlangsung selama enam bulan.  

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran 14 Kilogram Ganja

Pemodal mengaku pernah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Timur. Lantaran pabrik di Jawa tutup, ia pindah ke Pekanbaru dan membuka pabrik jamu sendiri.

Tindak pidana itu melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sof/*)

Laporan:SOFIAH (Tampan)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari