Jumat, 5 Juli 2024

Ribuan Jamu Botolan Ilegal Dimusnahkan

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Bermacam barang bukti dari home industry jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen dimusnahkan. Pemusnahan yang berlangsung di Polsek Tampan pada Senin (28/12) itu turut disaksikan para tersangka.

Para tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Pemodalnya yakni IT alias Haris (33) dan lima lainnya yakni bagian produksi jamu EW alias Eko (48), karyawan NHA (22), Dudung (32), dan Udin (30), serta sopir Eno (29).

- Advertisement -

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.

Baca Juga:  Lima Bulan Buron, Plt Bupati Bengkalis Nonaktif Ditangkap

Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

- Advertisement -

Dengan dilakukannya pemusnahan, Iptu Noki sebut, perkara jamu ilegal itu telah selesai tahap I. "Sudah selesai tahap I, dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera tahap II dan cepat selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Tampan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Km 1, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tampan pada 23 November lali. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan telah berlangsung selama enam bulan.  

Baca Juga:  Ringkus Remaja Pematang Reba

Pemodal mengaku pernah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Timur. Lantaran pabrik di Jawa tutup, ia pindah ke Pekanbaru dan membuka pabrik jamu sendiri.

Tindak pidana itu melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sof/*)

Laporan:SOFIAH (Tampan)

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Bermacam barang bukti dari home industry jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen dimusnahkan. Pemusnahan yang berlangsung di Polsek Tampan pada Senin (28/12) itu turut disaksikan para tersangka.

Para tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Pemodalnya yakni IT alias Haris (33) dan lima lainnya yakni bagian produksi jamu EW alias Eko (48), karyawan NHA (22), Dudung (32), dan Udin (30), serta sopir Eno (29).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.

Baca Juga:  Sebulan Keluar, Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel

Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

Dengan dilakukannya pemusnahan, Iptu Noki sebut, perkara jamu ilegal itu telah selesai tahap I. "Sudah selesai tahap I, dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera tahap II dan cepat selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Tampan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Km 1, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tampan pada 23 November lali. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan telah berlangsung selama enam bulan.  

Baca Juga:  Kejati Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik An-Nur

Pemodal mengaku pernah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Timur. Lantaran pabrik di Jawa tutup, ia pindah ke Pekanbaru dan membuka pabrik jamu sendiri.

Tindak pidana itu melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sof/*)

Laporan:SOFIAH (Tampan)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari