BINJAI (RIAUPOS.CO) – Kerja keras Anggota Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai membuahkan hasil dalam penyelidikan percobaan pembunuhan wartawan media cetak terbitan Kota Medan, Syahzara Sopian. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kawanan pelaku diperintah oleh seseorang.
Saat ini, yang memberi perintah tengah diburon polisi. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa mereka ada menerima bayaran dari seseorang berinisial R untuk menghilangkan nyawa korban Syahzara Sopian dan R sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kasus ini masih terus didalami penyidikannya olet Satreskrim Polres Binjai,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Ahad (27/6).
Informasi diperoleh, korban awalnya tengah nongkrong di Massa Coffee, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, Jum’at (25/6) petang. Komplotan orang tak dikenal (OTK) disebut-sebut berjumlah delapan orang yang tersebar di beberapa titik, seputaran TKP.
Korban yang menaruh rasa curiga meminta bantuan dengan masyarakat di Massa Coffee. Rencana korban dengan masyarakat berjalan sesuai, walau demikian akhirnya dua orang tak dikenal yang diduga berupaya menghabisi nyawa korban ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Siswanto melanjutkan, Polres Binjai mengamankan empat orang yang diduga melakukan percobaan pembunuhan. “Dasar penangkapan atas laporan korban Nomor 415/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.
Ada empat tersangka yang diamankan Polres Binjai. Adalah, MD Sinulingga alias Takur, Anto, Agi, dan Iqbal.
“Korban didatangi tiba-tiba seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan sambil berjalan menghampiri korban,” ujar dia.
“Sikap atau gelagat salah satu pelaku seperti ingin mengeluarkan pisau, yang kemudian orang-orang di Massa Coffee mengamankan pelaku tersebut,” sambungnya.
Usai berhasil mengamankan dua pelaku, tambah Siswanto, korban atau pelapor menghubungi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama. Kedua pelaku kemudian dibawa polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua tersangka diamankan Polres Binjai di lokasi berbeda. Siswanto menambahkan, perbuatan yang dilakukan kawanan tersangka atas perintah dari seseorang.
Bahkan, upaya percobaan pembunuhan terhadap korban dilakukan dengan sengaja hingga sadar dan terencana lebih dahulu. “Kawanan tersangka disangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP,” tukasnya.
Barang bukti yang disita polisi, satu buah batu, tiga telepon genggam, dua bilah pisau dan dua sepeda motor.
Sebelumnya, rumah M Sabarsyah (65) di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, mendapat teror berupa aksi pembakaran oleh orang tak dikenal, Minggu (13/6) dini hari.
Beruntung, peristiwa yang terjadi di kediaman orangtua wartawan Metro24, Syahzara Sopian ini tak menimbulkan korban jiwa. Namun, korban mengalami kerugian material lantaran sejumlah bagian rumah dan perabotan rumah tangga rusak. Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke Polres Binjai.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman