PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pemuda YY (22) dan AP (20) warga Jalan Pertanian Duri, Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi lantaran berperan menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket kecil.
Mereka ditangkap petugas Polsek Mandau saat berhenti dari motornya di Jalan Pertanian Duri, pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku didapati 9 paket kecil sabu-sabu, dompet, uang hingga handphone yang diduga menjadi alat transaksi.
"Tim Opsnal berhasil menangkap 2 orang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat sedang berhenti dari sepeda motor Honda Beat warna putih BM 2704 DX yang dikendarainya," kata Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Rabu (28/10/2020).
Arvin menjelaskan, dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkoba yang ditemukan dari kedua tersangka berupa 1 paket bungkusan yang berisikan sabu dari tangan YY (22). Sedangkan 8 paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil warna hijau yang disimpan YY dalam jaketnya.
"Berdasarkan keterangan Kedua tersangka bahwa ia memperoleh 9 paket narkotika jenis sabu tersebut dari K yang saat ini jadi DPO Polisi. Dia tinggal di daerah Lakuak, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap K, namun belum berhasil. Sementara para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka YY mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari K (DPO). Dan tersangka AP mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut," ujar Kompol Arvin.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra