DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu RW (22) dan FH (22) ditangkap Polres Dumai. Mereka diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 Kilogram yang di bungkus dalam 14 paket dengan bungkus teh Cina.
Mereka berdua diduga di amankan di Jalan Arifin Achmad pada Jum’at (25/9) kemarin. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat
"Pengungkapan bermula pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat,’’ kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, Senin (29/9/2020).
Informasi ini adalah adanya dugaan penyelundupan narkotika lintas negara dari Malaysia.
’’Informasi yang kami terima itu mereka melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai," imbuhnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai Ryan Fajri bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pun disisir.
"Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melihat kedua tersangka sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara,’’ sambungnya.
Kemudian dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor dan akhirnya di tangkap.
Laporan : HASANAL BULKIAH (Dumai)
Editor : M ALI NURMAN