Jumat, 27 Februari 2026
- Advertisement -

Tragedi Pembacokan sebelum Seminar Proposal

Insiden Berdarah di UIN Suska, Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Penyerangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Insiden pembacokan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2) pagi. Seorang mahasiswa diduga menyerang mahasiswi menggunakan senjata tajam di ruang seminar Fakultas Hukum.

Pelaku diketahui bernama Reyhan Mufazzar (21), mahasiswa Fakultas Hukum semester 8. Ia diduga membacok korban Farradila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, yang saat itu hendak mengikuti ujian seminar proposal.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di lantai dua Fakultas Hukum, Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengatakan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Ia berangkat dari Muara Bangkinang dengan membawa dua senjata tajam berupa parang dan kapak yang telah diasah sebelumnya.

Setibanya di kampus, pelaku langsung menuju ruang ujian tempat korban berada. Saat itu korban sedang duduk sendirian. Pelaku diduga menyampaikan rasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan. Tidak lama kemudian, pelaku menyerang korban menggunakan kapak hingga menyebabkan luka di kepala dan patah pada tangan kiri korban.

Baca Juga:  Lima Terduga Teroris di Aceh Ingin Bergabung dengan ISIS 

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan keluar ruangan, namun pelaku mengejarnya hingga korban terjatuh. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah mahasiswa lain berteriak dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh pihak keamanan kampus dan selanjutnya dibawa ke Polsek Binawidya untuk pemeriksaan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berniat membunuh korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memang berniat membunuh korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Juli hingga Agustus 2025. Setelah KKN selesai, pelaku mengaku memiliki perasaan terhadap korban, namun perasaannya ditolak karena korban telah memiliki pasangan.

“Motif sementara karena cinta ditolak atau cinta bertepuk sebelah tangan. Pelaku sengaja datang untuk menargetkan korban dan membawa senjata tajam,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang dan kapak. Selain itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan serta tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi psikologisnya.

Baca Juga:  TPS Melebung dan Ukai Dikategorikan Sangat Rawan

Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sekuriti kampus, Adenan, mengatakan ia mendengar teriakan minta tolong dari lantai dua sebelum menemukan korban dalam kondisi terluka.

“Kondisi korban masih sadar sambil meminta tolong saat itu,” ujarnya.

Pihak universitas mengecam keras kejadian tersebut. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska, Harris Siamaremare, mengatakan korban telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya mulai stabil.

Universitas juga memastikan memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk penyesuaian kebutuhan akademik selama masa pemulihan.

Rektor UIN Suska Riau Prof Leny Nofianti menegaskan pihak kampus tidak akan mentolerir tindakan kriminal di lingkungan kampus dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Pihak kampus juga mengimbau seluruh civitas akademika tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian di lingkungan kampus.(ilo/dof/end/das)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Insiden pembacokan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2) pagi. Seorang mahasiswa diduga menyerang mahasiswi menggunakan senjata tajam di ruang seminar Fakultas Hukum.

Pelaku diketahui bernama Reyhan Mufazzar (21), mahasiswa Fakultas Hukum semester 8. Ia diduga membacok korban Farradila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, yang saat itu hendak mengikuti ujian seminar proposal.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di lantai dua Fakultas Hukum, Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengatakan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Ia berangkat dari Muara Bangkinang dengan membawa dua senjata tajam berupa parang dan kapak yang telah diasah sebelumnya.

Setibanya di kampus, pelaku langsung menuju ruang ujian tempat korban berada. Saat itu korban sedang duduk sendirian. Pelaku diduga menyampaikan rasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan. Tidak lama kemudian, pelaku menyerang korban menggunakan kapak hingga menyebabkan luka di kepala dan patah pada tangan kiri korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku Curat Diamankan

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan keluar ruangan, namun pelaku mengejarnya hingga korban terjatuh. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah mahasiswa lain berteriak dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh pihak keamanan kampus dan selanjutnya dibawa ke Polsek Binawidya untuk pemeriksaan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

- Advertisement -

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berniat membunuh korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memang berniat membunuh korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Juli hingga Agustus 2025. Setelah KKN selesai, pelaku mengaku memiliki perasaan terhadap korban, namun perasaannya ditolak karena korban telah memiliki pasangan.

“Motif sementara karena cinta ditolak atau cinta bertepuk sebelah tangan. Pelaku sengaja datang untuk menargetkan korban dan membawa senjata tajam,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang dan kapak. Selain itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan serta tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi psikologisnya.

Baca Juga:  Polsek Kuantan Mudik Ringkus Dua Pemilik Sabu

Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sekuriti kampus, Adenan, mengatakan ia mendengar teriakan minta tolong dari lantai dua sebelum menemukan korban dalam kondisi terluka.

“Kondisi korban masih sadar sambil meminta tolong saat itu,” ujarnya.

Pihak universitas mengecam keras kejadian tersebut. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska, Harris Siamaremare, mengatakan korban telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya mulai stabil.

Universitas juga memastikan memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk penyesuaian kebutuhan akademik selama masa pemulihan.

Rektor UIN Suska Riau Prof Leny Nofianti menegaskan pihak kampus tidak akan mentolerir tindakan kriminal di lingkungan kampus dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Pihak kampus juga mengimbau seluruh civitas akademika tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian di lingkungan kampus.(ilo/dof/end/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Insiden pembacokan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2) pagi. Seorang mahasiswa diduga menyerang mahasiswi menggunakan senjata tajam di ruang seminar Fakultas Hukum.

Pelaku diketahui bernama Reyhan Mufazzar (21), mahasiswa Fakultas Hukum semester 8. Ia diduga membacok korban Farradila Ayu Pramesti (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, yang saat itu hendak mengikuti ujian seminar proposal.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di lantai dua Fakultas Hukum, Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah setelah mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengatakan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Ia berangkat dari Muara Bangkinang dengan membawa dua senjata tajam berupa parang dan kapak yang telah diasah sebelumnya.

Setibanya di kampus, pelaku langsung menuju ruang ujian tempat korban berada. Saat itu korban sedang duduk sendirian. Pelaku diduga menyampaikan rasa sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan. Tidak lama kemudian, pelaku menyerang korban menggunakan kapak hingga menyebabkan luka di kepala dan patah pada tangan kiri korban.

Baca Juga:  Lima Terduga Teroris di Aceh Ingin Bergabung dengan ISIS 

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan keluar ruangan, namun pelaku mengejarnya hingga korban terjatuh. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah mahasiswa lain berteriak dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh pihak keamanan kampus dan selanjutnya dibawa ke Polsek Binawidya untuk pemeriksaan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berniat membunuh korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memang berniat membunuh korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Juli hingga Agustus 2025. Setelah KKN selesai, pelaku mengaku memiliki perasaan terhadap korban, namun perasaannya ditolak karena korban telah memiliki pasangan.

“Motif sementara karena cinta ditolak atau cinta bertepuk sebelah tangan. Pelaku sengaja datang untuk menargetkan korban dan membawa senjata tajam,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang dan kapak. Selain itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan serta tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi psikologisnya.

Baca Juga:  Kesaksian Ayah Cari Anaknya Keliling Jakarta

Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sekuriti kampus, Adenan, mengatakan ia mendengar teriakan minta tolong dari lantai dua sebelum menemukan korban dalam kondisi terluka.

“Kondisi korban masih sadar sambil meminta tolong saat itu,” ujarnya.

Pihak universitas mengecam keras kejadian tersebut. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska, Harris Siamaremare, mengatakan korban telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya mulai stabil.

Universitas juga memastikan memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk penyesuaian kebutuhan akademik selama masa pemulihan.

Rektor UIN Suska Riau Prof Leny Nofianti menegaskan pihak kampus tidak akan mentolerir tindakan kriminal di lingkungan kampus dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Pihak kampus juga mengimbau seluruh civitas akademika tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian di lingkungan kampus.(ilo/dof/end/das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari