Sabtu, 17 Oktober 2026
- Advertisement -

Satu Tersangka Dua Kasus

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – AI alias IP (32), warga Jalan M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dibekuk aparat kepolisian. Sebab dirinya diduga telah melakukan sejumlah tindak kejahatan.

Awalnya Satreskrim Polres Kampar menangkap tersangka IP atas kasus pencurian, setelah dikembangkan ternyata dirinya juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Untuk penggelapan ini dilakukan tersangka pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu, juga masih berada di wilayah Bangkinang Kota.

Untuk aksi pencurian tersangka dilaporkan Reza, warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang. Waktu itu Reza dihubungi saksi bernama Erlismiati yang menyampaikan kepada pelapor bahwa sepeda motor milik pelapor merek Honda Beat nomor polisi BM 6501 FE telah dibawa kabur oleh tersangka.

Baca Juga:  Ayah Tewas Dibacok Anak Tiri

Untuk kasus pencurian ini, tersangka dengan modus bertemu dengan anak saksi bernama Febbry di jalan Kelurahan Pasir Sialang. Tersangka waktu itu meminta diantarkan ke arah Simpang Pulau. Namun tersangka sendirilah yang membawa sepeda motor tersebut.

Setelah sampai di Simpang Pulau, tersangka berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman. Lalu kemudian mereka tetap berboncengan dengan sepeda motor tersebut sejauh 30 meter dari warung tersebut, baru tersangka meminta Febbry turun. Tanpa basa-basi, tersangka AI alias IP ini langsung membawa kabur seperti motor tersebut.

Ternyata, sebelum dirinya tertangkap, IP sudah lebih dulu melakukan kasus penggelapan. Begitu diketahui kejadian penangkapannya terkait kasus pencurian itu, Kapolsek Bangkinang Kota yang menerima pengaduan kasus penggelapan tersangka langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Kampar. Jadi selain merugikan orang lain Rp15 juta setelah melakukan pencurian, tersangka IP ternyata lebih dulu merugikan korban lainnya lewat kasus penggelapan.

Baca Juga:  Tujuh Pengguna dan Pengedar Sabu di Duri Diamankan Polisi

Terkait kasus penggelapan ini, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka AI alias IP saat ini masih menjalani proses penyidikan. Hingga dirinya belum bisa memberikan rincian.(end)

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – AI alias IP (32), warga Jalan M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dibekuk aparat kepolisian. Sebab dirinya diduga telah melakukan sejumlah tindak kejahatan.

Awalnya Satreskrim Polres Kampar menangkap tersangka IP atas kasus pencurian, setelah dikembangkan ternyata dirinya juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Untuk penggelapan ini dilakukan tersangka pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu, juga masih berada di wilayah Bangkinang Kota.

Untuk aksi pencurian tersangka dilaporkan Reza, warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang. Waktu itu Reza dihubungi saksi bernama Erlismiati yang menyampaikan kepada pelapor bahwa sepeda motor milik pelapor merek Honda Beat nomor polisi BM 6501 FE telah dibawa kabur oleh tersangka.

Baca Juga:  Sadis, Suami Bacok Istrinya hingga Tewas

Untuk kasus pencurian ini, tersangka dengan modus bertemu dengan anak saksi bernama Febbry di jalan Kelurahan Pasir Sialang. Tersangka waktu itu meminta diantarkan ke arah Simpang Pulau. Namun tersangka sendirilah yang membawa sepeda motor tersebut.

Setelah sampai di Simpang Pulau, tersangka berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman. Lalu kemudian mereka tetap berboncengan dengan sepeda motor tersebut sejauh 30 meter dari warung tersebut, baru tersangka meminta Febbry turun. Tanpa basa-basi, tersangka AI alias IP ini langsung membawa kabur seperti motor tersebut.

- Advertisement -

Ternyata, sebelum dirinya tertangkap, IP sudah lebih dulu melakukan kasus penggelapan. Begitu diketahui kejadian penangkapannya terkait kasus pencurian itu, Kapolsek Bangkinang Kota yang menerima pengaduan kasus penggelapan tersangka langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Kampar. Jadi selain merugikan orang lain Rp15 juta setelah melakukan pencurian, tersangka IP ternyata lebih dulu merugikan korban lainnya lewat kasus penggelapan.

Baca Juga:  Dari Sini Asal Senjata Api dan Amunisi yang Dipakai Teroris KKB

Terkait kasus penggelapan ini, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka AI alias IP saat ini masih menjalani proses penyidikan. Hingga dirinya belum bisa memberikan rincian.(end)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – AI alias IP (32), warga Jalan M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dibekuk aparat kepolisian. Sebab dirinya diduga telah melakukan sejumlah tindak kejahatan.

Awalnya Satreskrim Polres Kampar menangkap tersangka IP atas kasus pencurian, setelah dikembangkan ternyata dirinya juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Untuk penggelapan ini dilakukan tersangka pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu, juga masih berada di wilayah Bangkinang Kota.

Untuk aksi pencurian tersangka dilaporkan Reza, warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang. Waktu itu Reza dihubungi saksi bernama Erlismiati yang menyampaikan kepada pelapor bahwa sepeda motor milik pelapor merek Honda Beat nomor polisi BM 6501 FE telah dibawa kabur oleh tersangka.

Baca Juga:  Proyektil Peluru di Tubuh MD Penyerang Polisi Akan Dikeluarkan 

Untuk kasus pencurian ini, tersangka dengan modus bertemu dengan anak saksi bernama Febbry di jalan Kelurahan Pasir Sialang. Tersangka waktu itu meminta diantarkan ke arah Simpang Pulau. Namun tersangka sendirilah yang membawa sepeda motor tersebut.

Setelah sampai di Simpang Pulau, tersangka berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman. Lalu kemudian mereka tetap berboncengan dengan sepeda motor tersebut sejauh 30 meter dari warung tersebut, baru tersangka meminta Febbry turun. Tanpa basa-basi, tersangka AI alias IP ini langsung membawa kabur seperti motor tersebut.

Ternyata, sebelum dirinya tertangkap, IP sudah lebih dulu melakukan kasus penggelapan. Begitu diketahui kejadian penangkapannya terkait kasus pencurian itu, Kapolsek Bangkinang Kota yang menerima pengaduan kasus penggelapan tersangka langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Kampar. Jadi selain merugikan orang lain Rp15 juta setelah melakukan pencurian, tersangka IP ternyata lebih dulu merugikan korban lainnya lewat kasus penggelapan.

Baca Juga:  Polres Rohul Tangkap Lansia Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Terkait kasus penggelapan ini, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka AI alias IP saat ini masih menjalani proses penyidikan. Hingga dirinya belum bisa memberikan rincian.(end)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari