PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 11,862 kilogram (kg) dan 500 butir pil ekstasi. Barang haram senilai miliaran rupiah itu, merupakan hasil pengungkapan empat kasus dengan menjerat empat tersangka.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Kamis (24/9). Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu serta ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.
Terhadap sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan dibakar dengan dimasukkan ke dalam mesin incenerator. Mesin tekanan panas yang tinggi menghanguskan barang haram tersebut.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy menyampaikan, barang bukti sabu dan ekstasi adalah hasil pengungkapan dari empat kasus di Bumi Lancang Kuning dalam kurang waktu kurang sebulan. Adapun lokasi pengungkap pertama dilakukan di
Jalan Laos Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (12/9).
Dalam penangkapan itu, sambung dia, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AF (38). Dari warga Jalan Pemuda yang berperan sebagai kurir disita barang bukti berupa 1 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi.
Selang satu hari, kembali dilakukan pengungkapan di Hotel Novotel Pekanbaru Jalan Riau. Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan manajer hotel yang menemukan barang mencurigakan di salah satu kamar disewa tamu.
"Kita temukan barang 162 gram sabu. Tersangka dua orang sudah berangkat ke Jogjakarta. Kita sudah tracking, sudah koordinasi dengan BNNP Jogjakarta untuk menangkap mereka," ungkap Kenedy.
Pada hari yang sama, disampaikan jendral bintang satu, pihaknya kembali menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikirim menggunakan jasa ekspesidi lewat kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Beruntung berkat kejelian petugas Aviation Security (Avsec) barang mencurigakan yang ternyata berisi 147 gram sabu itu, dapat ditegah dan belum sempat dibawa ke daerah tujuan oleh petugas jasa ekspedisi. "Kami berhasil satu orang tersangka berinisial RH di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru," imbuhnya.
Pengungkapan terakhir, dilakukan oleh personel dari Lanal Dumai. Personel TNI Angkatan Laut itu berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kapal pompong nelayan tanpa nama beserta dua anak buah kapal berinisial SN (31) dan ZN (38). Mereka merupakan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dari penangkapan tersebut, Lanal Dumai berhasil mengamankan barang bukti sepuluh bungkus besar dan dua bungkus kecil narkoba jenis sabu, dengan berat total 10,751 kg.
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina, Guanyinwang dan Chinese Pin. Kapal dan ABK diamankan di daerah Perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pada 18 September 2020
"Mereka ini jaringan internasional, kami sudah lakukan penyelidikan. Bandarnya masih ada di Malaysia, kami sudah dapat nama-namanya. Masih kami kembangkan untuk jaringan-jaringan di Riau," papar mantan Kepala BNNP Sulbar tersebut.(rir)