Sabtu, 11 April 2026
- Advertisement -

Panglima: Anggota TNI Penabrak Handi-Salsa Akan Dipecat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tiga anggota TNI AD diduga penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) bakal diproses hukum. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa kepada media, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyebut tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum. Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor 14 TKP Diringkus

Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua AH anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.

Handi dan Salsa adalah pasangan sejoli yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.

Baca Juga:  Penyerangan Mobil Bea Cukai di Jalan Juanda, Satu Petugas Luka Ringan

Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tiga anggota TNI AD diduga penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) bakal diproses hukum. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa kepada media, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyebut tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum. Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga:  Lima Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 2,4 Kg Sabu

Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua AH anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

- Advertisement -

Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.

Handi dan Salsa adalah pasangan sejoli yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku Curanmor 14 TKP Diringkus

Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Tinggal Lengkuas

Tetap Ingin Bercerai

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tiga anggota TNI AD diduga penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) bakal diproses hukum. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa kepada media, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyebut tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum. Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga:  Bandar Sabu-Sabu di Kampar Diciduk Polisi

Kemudian Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua AH anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya Polda Jabar menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, ke Pomdam III/Siliwangi.

Handi dan Salsa adalah pasangan sejoli yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12) lalu.

Baca Juga:  Dua Pabrik Obat Keras di Yogyakarta Digerebek, Terbesar Menurut Polisi

Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Tinggal Lengkuas

Tetap Ingin Bercerai

Trending Tags

Rubrik dicari