PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron.
“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.
Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.
Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta.
Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron.
- Advertisement -
“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.
Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
- Advertisement -
“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.
Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta.
Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra