Senin, 3 November 2025
spot_img

OTT di Rohul, Kades Rokan Timur Pungut Rp20 Juta Urus Surat Tanah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. 

“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.

Baca Juga:  7 Pemuda Diduga Kelompok Bermotor Berhasil Diringkus

Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Baca Juga:  Pelaku Penculik dan Pemerasan Bayu di Bangko Pusako Ditangkap

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. 

“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.

Baca Juga:  Kenalan di Medsos, Pemuda Rampas Motor IRT

Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.

- Advertisement -

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.

- Advertisement -

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Baca Juga:  Periksa 17 Saksi, Kembangkan Terus Dugaan Korupsi BBM Disperkim

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Soewardi ditangkap Petugas dari Kepolisian resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Oknum kades tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena meminta uang kepada masyarakat yang melalukan pengurusan surat tanah.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohul pada Kamis (21/10/2021). Kapolres Rohul AKBP Wimpi mengatakan, selain kades, pihaknya juga mengamankan kepala urusan tata usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. 

“Ini merupakan tindaklanjut dari keluhan warga yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta untuk satu persil tanah,” ujar AKBP Wimpi.

Baca Juga:  Pengedar Simpan Sabu di Jok Motor Diringkus Usai dari Kampung Dalam

Wimpi menyampaikan, usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR,” sambungnya.

Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Alhasul, polisi menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta dengan total Rp20 juta. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Beli Susu Anak

Editor: Eka G Putra

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari