PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dari tangan tersangka berinisial A alis Andi disita 1 kilogram (kg) sabu yang akan diedarkan ke sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin menyampaikan, pengungkapan ini berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko. Atas informasi ini, kata dia, pihaknya mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, kami didapati informasi A ini sering mengedarkan sabu di wilayah itu," ungkap Khodrin, Kamis (21/5/2020).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria 33 tahun tersebut dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy. Di mana, tim mendatangi rumah tersangka di Jalan Sentosa RT 008/RW 002, Bangko, Rohil untuk membeli barang haram secara terselubung.
"A ini, kami tangkap di rumahnya. Hasil penggeledahan kami temukan sabu seberat 1.000 gram (1 kg) yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam," tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka, sambung Khodirin, yang bersangkutan merupakan kaki tangan seorang pengendali berinisial W. Yang mana terhadap W ini, masih tengah dalam pengejaran.
"Untuk peran A, melakukan transaksi atau penjualan sabu kepada pembeli. Caranya tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan," jelas Khodirin.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," sebut Plt Kabid Pemberantasan BNNP Riau.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra