Minggu, 8 September 2024

Pembobol Bengkel di Jalan Karya I Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Bukit Raya berhasil meringkus KUT (23) pelaku pencurian yang terjadi pada Senin (14/3) lalu, di salah satu bengkel (bengkel RPW) di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.  Dalam aksinya, KUT selain mengambil 2 unit sepeda motor, pelaku juga menggasak beberapa peralatan bengkel.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, telah dilakukan penangkapan kepada pelaku inisial KUT (23) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor kendaraan roda dua.

"Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Karya Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sehari setalah kejadian, yaitu Selasa (15/3)," ujar AKP Achda Feri, Ahad (20/3).

Acha Feri menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (14/3) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku (KUT) mendatangi bengkel RWP di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Tahun Beraksi Cabuli 34 Murid, Pelaku Sudah Dipecat dari Ponpes

"Melihat bengkel dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku menemui kawannya berinisial B (DPO). Selanjutnya pelaku mengajak B untuk melakukan pencurian di bengkel RPW dengan mengatakan bahwa pelaku memiliki kunci duplikat gembok bengkel RPW dan B (DPO) mau ikut  bersama pelaku," terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan telah terjadi pencurian dari korban Irwan (pemilik bengkel) pada Selasa (15/3), kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal pun memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KUT (23) di Jalan Karya Baru Perumahan Berkah Familly Residence II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

- Advertisement -

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Karya I (bengkel RPW ) Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota pekanbaru bersama temannya B (DPO). Setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit Raya.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Busana di Hotel Jalan Tj Datuk

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx- King warna hitam BM 2911 SH, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi, 1 buah bor tangan merek maktec, 1 buah bor tangan merek Tuner, 1 (satu) buah gerindra, 1 buah mesin las lakoni 900 watt warna biru, 1 unit knalpot Fan Terra, 2 botol oli mdx2, 1 tas peralatan kunci -kunci bengkel," jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan tim opsnal Polsek Bukit Raya dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Bukit Raya berhasil meringkus KUT (23) pelaku pencurian yang terjadi pada Senin (14/3) lalu, di salah satu bengkel (bengkel RPW) di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.  Dalam aksinya, KUT selain mengambil 2 unit sepeda motor, pelaku juga menggasak beberapa peralatan bengkel.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, telah dilakukan penangkapan kepada pelaku inisial KUT (23) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor kendaraan roda dua.

"Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Karya Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar sehari setalah kejadian, yaitu Selasa (15/3)," ujar AKP Achda Feri, Ahad (20/3).

Acha Feri menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (14/3) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku (KUT) mendatangi bengkel RWP di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Baca Juga:  Pelarian Pelaku Curanmor Terhenti di Tangan Polisi

"Melihat bengkel dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku menemui kawannya berinisial B (DPO). Selanjutnya pelaku mengajak B untuk melakukan pencurian di bengkel RPW dengan mengatakan bahwa pelaku memiliki kunci duplikat gembok bengkel RPW dan B (DPO) mau ikut  bersama pelaku," terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan telah terjadi pencurian dari korban Irwan (pemilik bengkel) pada Selasa (15/3), kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal pun memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KUT (23) di Jalan Karya Baru Perumahan Berkah Familly Residence II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Karya I (bengkel RPW ) Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota pekanbaru bersama temannya B (DPO). Setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit Raya.

Baca Juga:  Pesinetron Naufal Samudra Diduga Tiga Kali Memesan Narkoba

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx- King warna hitam BM 2911 SH, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi, 1 buah bor tangan merek maktec, 1 buah bor tangan merek Tuner, 1 (satu) buah gerindra, 1 buah mesin las lakoni 900 watt warna biru, 1 unit knalpot Fan Terra, 2 botol oli mdx2, 1 tas peralatan kunci -kunci bengkel," jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan tim opsnal Polsek Bukit Raya dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari