JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim membongkar mafia love scamming atau penipuan berkedok asmara, Jumat (19/1). Sebanyak 19 warga negara Indonesia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. Korban mafia love scamming ini mencapai 367 orang dari berbagai negara. Omzet mafia ini sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar dalam sebulan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, para pelaku ditangkap di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Mereka yang tertangkap terdiri atas 16 lelaki dan 3 perempuan.
’’(Modus) membuat identitas palsu dengan foto menarik dan seakan-akan mencari jodoh,’’ ujarnya.
Setelah target terjerat, para pelaku meminta nomor handphone. Tujuannya, bisa berkomunikasi lebih intens dan bisa lebih dekat dengan korban. ’’Foto-foto seksi dikirim ke target yang kebanyakan juga mencari pasangan,’’ jelasnya.
Korban mafia itu hampir semuanya merupakan warga negara asing. Di antaranya, Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia. ’’Pelaku memakai aplikasi translate untuk komunikasi,’’ ujarnya. Hanya ada satu korban asal Indonesia dari ratusan korban tersebut.
Setelah lebih dekat atau berpacaran secara online, pelaku merayu target untuk berbisnis. Melalui toko online beralamat sop66hccgolf.com. ’’Minta untuk deposito Rp20 juta agar bisa berbisnis,’’ paparnya.
Dari sanalah mafia love scamming menggelapkan uang para korban. Polri kini masih mendalami pembuat toko online tersebut. ’’Kirimnya pakai uang kripto,’’ terangnya.
Terdapat dua warga negara asing yang saat ini sedang dalam pengejaran. Mereka dicurigai sebagai aktor intelektual mafia tersebut.
’’Ada juga satu WNI sebagai eksekutor masuk daftar pencarian orang (DPO),’’ urainya. Dalam kasus tersebut telah disita 96 handphone dan 19 unit laptop untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudho Whisnu Andhiko mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, penting untuk tidak menyebarkan identitas pribadi ke internet. Supaya terhindar dari scamming. ’’Dengan data identitas pribadi tersebar, potensial untuk menjadi korban penipuan,’’ jelasnya.
Saat sudah menjadi korban, diharapkan segera melapor ke petugas. Dia mengatakan, kepolisian akan berupaya maksimal menangani kasus penipuan yang merugikan masyarakat.(idr/c19/bay/jpg)