RIAUPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp24,53 miliar lebih. Keenam tersangka merupakan pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Rambah Samo dengan inisial FN, AH, AS, SM, SF dan YA.
“Penyidik Kejari Rohul telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo 2019-2022. Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian,” ungkap Kajari Rohul Fajar Haryowimboko SH MH, Rabu (18/12).
Tim Kejari Rohul telah melakukan penyidikan yang cukup lama, dengan memeriksa 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani (Koptan) dan melakukan konfirmasi terhadap 1.200 lebih petani yang terdaftar dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) serta pemeriksaan terhadap beberapa ahli yang berkompeten dalam pembuktian perkara ini.
Fajar menjelaskan, kronologi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Rokan Hulu umumnya dan Kecamatan Rambah Samo bermula dari penyaluran pupuk bersubsidi oleh produsen yang ditunjuk pemerintah.
Namun, kata Fajar, keenam pengecer tersebut terbukti tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan RDKK. Mereka membuat laporan palsu seolah-olah pupuk telah diterima petani. Modus yang digunakan termasuk memalsukan tanda tangan petani, mengisi sendiri data penyaluran pada form penebusan pupuk, atau meminta petani menandatangani form kosong. Faktanya, pupuk bersubsidi tersebut dijual ke pihak lain di luar kelompok tani yang berhak menerima.
Fajar menjelaskan, dari hasil konfrimasi dengan para para petani yang tergabung dalam RDKK, ternyata para petani tidak pernah menerima pupuk subsidi sebagaimana dimuat pada laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang dibuat oleh keenam pemilik kios.
“Laporan penyaluran pupuk dibuat keenam pemilik kios atau pengecer digunakan sebagai laporan bahwa pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada para petani yang termuat dalam RDKK dan laporan tersebut diteruskan kepada distributor, produsen, pemerintah daerah, Kementrian Pertanian,” terangnya.
Akibat perbuatan para pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo itu, katanya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782,61, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan Nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024, tanggal 5 Desember 2024, terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rohul.
“Penahan terhadap enam tersangka, untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan upaya pengerusakan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo terkait ketahanan pangan dan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar.(gem)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian