Jumat, 20 Februari 2026
- Advertisement -

Eks Manajer Klub Malam Didakwa Miliki 1.000 Ekstasi, Sidang Perdana Digelar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Manajer KTV D’Poin, Hendra Ong (45), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11), atas perkara kepemilikan 1.000 butir ekstasi. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Delta Tamtama SH MH, Hendra hadir bersama kuasa hukumnya, Abu Bakar Sidik SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH memaparkan kronologi perkara. Kasus ini bermula ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana—yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah—untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Pesanan itu terdiri dari 500 butir pil merek TNT warna oranye dan 500 butir pil merek granat warna merah muda.

Yana kemudian menghubungi temannya, Gita Gusriza, yang juga menjalani proses hukum dalam berkas berbeda, untuk menanyakan ketersediaan barang tersebut. Gita lalu menghubungi Aris, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Aris mengonfirmasi bahwa ekstasi tersedia dengan harga Rp115 ribu per butir.

Baca Juga:  Wali Kota Agung Nugroho: Setiap Keluhan Warga Pekanbaru Saya Baca Satu per Satu

Gita menyampaikan kabar itu kepada Yana, yang kemudian memberi tahu Hendra. Mendengar harga dan ketersediaan barang, Hendra sepakat dan mengirim uang muka senilai Rp70 juta melalui transfer bank ke rekening Yana.

“Setelah mengirimkan uang muka, terdakwa menghubungi Yana dan mengatakan ‘nanti inks diantar’,’’ ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Pengungkapan kasus berlanjut setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap saksi Arif dan menemukan 1.005 butir ekstasi. Tak lama kemudian, polisi menangkap Yana dan Hendra pada Rabu (16/7) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Puri Nangka Indah, Pekanbaru.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, Hendra tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Tablig Akbar Gerakan Pramuka, Kumandangkan Selawat Usir LGBT di Kota Bertuah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Manajer KTV D’Poin, Hendra Ong (45), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11), atas perkara kepemilikan 1.000 butir ekstasi. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Delta Tamtama SH MH, Hendra hadir bersama kuasa hukumnya, Abu Bakar Sidik SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH memaparkan kronologi perkara. Kasus ini bermula ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana—yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah—untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Pesanan itu terdiri dari 500 butir pil merek TNT warna oranye dan 500 butir pil merek granat warna merah muda.

Yana kemudian menghubungi temannya, Gita Gusriza, yang juga menjalani proses hukum dalam berkas berbeda, untuk menanyakan ketersediaan barang tersebut. Gita lalu menghubungi Aris, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Aris mengonfirmasi bahwa ekstasi tersedia dengan harga Rp115 ribu per butir.

Baca Juga:  Mak Gadi, Nenek 66 Tahun yang Diduga Cuci Uang Narkoba, Polres Inhu Serahkan Berkas ke Kejari

Gita menyampaikan kabar itu kepada Yana, yang kemudian memberi tahu Hendra. Mendengar harga dan ketersediaan barang, Hendra sepakat dan mengirim uang muka senilai Rp70 juta melalui transfer bank ke rekening Yana.

“Setelah mengirimkan uang muka, terdakwa menghubungi Yana dan mengatakan ‘nanti inks diantar’,’’ ujar JPU saat membacakan dakwaan.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus berlanjut setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap saksi Arif dan menemukan 1.005 butir ekstasi. Tak lama kemudian, polisi menangkap Yana dan Hendra pada Rabu (16/7) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Puri Nangka Indah, Pekanbaru.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, Hendra tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Terduga Teroris di Jakarta Beli Senjata Api dari Bangka
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Manajer KTV D’Poin, Hendra Ong (45), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11), atas perkara kepemilikan 1.000 butir ekstasi. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Delta Tamtama SH MH, Hendra hadir bersama kuasa hukumnya, Abu Bakar Sidik SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH memaparkan kronologi perkara. Kasus ini bermula ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana—yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah—untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Pesanan itu terdiri dari 500 butir pil merek TNT warna oranye dan 500 butir pil merek granat warna merah muda.

Yana kemudian menghubungi temannya, Gita Gusriza, yang juga menjalani proses hukum dalam berkas berbeda, untuk menanyakan ketersediaan barang tersebut. Gita lalu menghubungi Aris, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Aris mengonfirmasi bahwa ekstasi tersedia dengan harga Rp115 ribu per butir.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Remaja yang Dituduh Maling di Bukit Raya

Gita menyampaikan kabar itu kepada Yana, yang kemudian memberi tahu Hendra. Mendengar harga dan ketersediaan barang, Hendra sepakat dan mengirim uang muka senilai Rp70 juta melalui transfer bank ke rekening Yana.

“Setelah mengirimkan uang muka, terdakwa menghubungi Yana dan mengatakan ‘nanti inks diantar’,’’ ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Pengungkapan kasus berlanjut setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap saksi Arif dan menemukan 1.005 butir ekstasi. Tak lama kemudian, polisi menangkap Yana dan Hendra pada Rabu (16/7) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Puri Nangka Indah, Pekanbaru.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, Hendra tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  Tablig Akbar Gerakan Pramuka, Kumandangkan Selawat Usir LGBT di Kota Bertuah

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari