Selasa, 17 Juni 2025

Polri: Farid Okbah Diperiksa di Mabes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri menyatakan tiga tersangka terorisme, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat ada di Mabes Polri. Mereka ditangkap  oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu usai pihak keluarga dari para tersangka mencari tahu.

"(Ketiga tersangka, red) di Mabes," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Ia menyebutkan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88. Menurutnya, para tersangka diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dedi pun menyampaikan bahwa pihak keluarga dapat mendatangi Mabes Polri untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait penanganan hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga:  Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

"Pihak keluarga bisa ke Mabes," tandas dia.

Sebelumnya, pengacara Farid, Ismar Syafruddin mengatakan bahwa pihak keluarga dan tim kuasa hukum sempat kesulitan untuk mencari para tersangka usai ditangkap dua hari lalu.

Hingga Kamis pagi, mereka belum mendapat kabar keberadaan dari Farid dkk. Oleh sebab itu, pengacara melayangkan surat keberatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya.

Ismar melanjutkan, pihaknya juga akan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memproses perkara penangkapan Farid dkk.

"Dan ke Komnas HAM melaporkan adanya pelanggaran HAM atas proses penangkapan," ucapnya.

Adapun tersangka yang diamankan memiliki latar belakang sebagai sosok penceramah. Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini dinonaktifkan.

Baca Juga:  Ini Pengakuan 8 Pelaku Penyerangan Mobil Bea Cukai di Juanda

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing.

Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sedang Anung merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri menyatakan tiga tersangka terorisme, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat ada di Mabes Polri. Mereka ditangkap  oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu usai pihak keluarga dari para tersangka mencari tahu.

"(Ketiga tersangka, red) di Mabes," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Ia menyebutkan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88. Menurutnya, para tersangka diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dedi pun menyampaikan bahwa pihak keluarga dapat mendatangi Mabes Polri untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait penanganan hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga:  Bejat, Istri Bantu dan Rekam Suami Setubuhi Gadis di Bawah Umur

"Pihak keluarga bisa ke Mabes," tandas dia.

Sebelumnya, pengacara Farid, Ismar Syafruddin mengatakan bahwa pihak keluarga dan tim kuasa hukum sempat kesulitan untuk mencari para tersangka usai ditangkap dua hari lalu.

Hingga Kamis pagi, mereka belum mendapat kabar keberadaan dari Farid dkk. Oleh sebab itu, pengacara melayangkan surat keberatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya.

Ismar melanjutkan, pihaknya juga akan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memproses perkara penangkapan Farid dkk.

"Dan ke Komnas HAM melaporkan adanya pelanggaran HAM atas proses penangkapan," ucapnya.

Adapun tersangka yang diamankan memiliki latar belakang sebagai sosok penceramah. Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini dinonaktifkan.

Baca Juga:  Sebulan Keluar, Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing.

Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sedang Anung merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri menyatakan tiga tersangka terorisme, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat ada di Mabes Polri. Mereka ditangkap  oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu usai pihak keluarga dari para tersangka mencari tahu.

"(Ketiga tersangka, red) di Mabes," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Ia menyebutkan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88. Menurutnya, para tersangka diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dedi pun menyampaikan bahwa pihak keluarga dapat mendatangi Mabes Polri untuk berkomunikasi lebih lanjut terkait penanganan hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga:  Sabu 50 Kg Senilai Rp75 M Disimpan di Kebun Sawit

"Pihak keluarga bisa ke Mabes," tandas dia.

Sebelumnya, pengacara Farid, Ismar Syafruddin mengatakan bahwa pihak keluarga dan tim kuasa hukum sempat kesulitan untuk mencari para tersangka usai ditangkap dua hari lalu.

Hingga Kamis pagi, mereka belum mendapat kabar keberadaan dari Farid dkk. Oleh sebab itu, pengacara melayangkan surat keberatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya.

Ismar melanjutkan, pihaknya juga akan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memproses perkara penangkapan Farid dkk.

"Dan ke Komnas HAM melaporkan adanya pelanggaran HAM atas proses penangkapan," ucapnya.

Adapun tersangka yang diamankan memiliki latar belakang sebagai sosok penceramah. Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini dinonaktifkan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Bahar Smith Akan Dijemput Danrem jika Tak Penuhi Panggilan Polisi

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing.

Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sedang Anung merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari