PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berharap dapat gaji Rp3 juta per bulan di tambah bonus bila berhasil mengajak calon konsumen untuk deposite, 49 wanita yang bekerja sebagai telemarketing judi online malah harus berurusan dengan polisi.
Mereka digarap yang berwajib saat sedang bekerja melancarkan aksi bujuk rayu pada Sabtu (16/10/2021).
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam ekspose yang digelar di kantor judi online afk77 dan jaya89 yang berlokasi di Komplek Pemuda Citywalk, Jalan Pemuda, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Senin (18/10/2021).
“Mereka ini dijanjikan gaji Rp3 juta per bulan. Itu belum termasuk bonus apabila berhasil mengajak calon konsumen untuk deposit,” sebut Kombes Sunarto.
Namun karena belum sampai sebulan bekerja, karena baru mulai beroperasi pada 10 Oktober dan ditangkap 16 Oktober para pekerja sama sekali belum mendapat upah apa-apa. Dan harus berurusan dengan aparat berwajib.
Adapun pasal yang diterapkan polisi yaitu Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Psl 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berharap dapat gaji Rp3 juta per bulan di tambah bonus bila berhasil mengajak calon konsumen untuk deposite, 49 wanita yang bekerja sebagai telemarketing judi online malah harus berurusan dengan polisi.
Mereka digarap yang berwajib saat sedang bekerja melancarkan aksi bujuk rayu pada Sabtu (16/10/2021).
- Advertisement -
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam ekspose yang digelar di kantor judi online afk77 dan jaya89 yang berlokasi di Komplek Pemuda Citywalk, Jalan Pemuda, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Senin (18/10/2021).
“Mereka ini dijanjikan gaji Rp3 juta per bulan. Itu belum termasuk bonus apabila berhasil mengajak calon konsumen untuk deposit,” sebut Kombes Sunarto.
- Advertisement -
Namun karena belum sampai sebulan bekerja, karena baru mulai beroperasi pada 10 Oktober dan ditangkap 16 Oktober para pekerja sama sekali belum mendapat upah apa-apa. Dan harus berurusan dengan aparat berwajib.
Adapun pasal yang diterapkan polisi yaitu Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Psl 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun