Jumat, 5 Juli 2024

Terlibat Prostitusi Daring, Cynthiara Alona Ditangkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polda Metro Jaya baru saja menangkap seorang artis Cynthiara Alona terkait dugaan prostitusi daring (online). Dia ditangkap usai pengembangan kasus sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, artis tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) pagi. 

- Advertisement -

"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ujar Yusri Yunus, Kamis. 

Ketika dikonfirmasi, Cynthiara ditahan terkait pasal apa masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Rencananya kasus tersebut akan dirilis pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Miras

"Kasusnya prostitusi online. Saat ini masih kita dalami dulu," katanya Yusri Yunus. 

- Advertisement -

Kuasa Hukum Cynthiara diketahui sudah mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) sore. 

Sebagaimana diketahui Hotel Alona yang dimiliki Cynthiara berada di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi karena diduga dijadikan tempat prostitusi online pada Selasa (16/3/2021) malam.

Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polda Metro Jaya baru saja menangkap seorang artis Cynthiara Alona terkait dugaan prostitusi daring (online). Dia ditangkap usai pengembangan kasus sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, artis tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) pagi. 

"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ujar Yusri Yunus, Kamis. 

Ketika dikonfirmasi, Cynthiara ditahan terkait pasal apa masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Rencananya kasus tersebut akan dirilis pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  Tiga Tahun Beraksi Cabuli 34 Murid, Pelaku Sudah Dipecat dari Ponpes

"Kasusnya prostitusi online. Saat ini masih kita dalami dulu," katanya Yusri Yunus. 

Kuasa Hukum Cynthiara diketahui sudah mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) sore. 

Sebagaimana diketahui Hotel Alona yang dimiliki Cynthiara berada di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi karena diduga dijadikan tempat prostitusi online pada Selasa (16/3/2021) malam.

Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari