RIAUPOS.CO – Seorang ayah tiri di Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pencabulan tersebut dilaporkan dimulai pada tahun 2023.
Kasus ini terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan dari ibu korban terkait kejadian tersebut. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 11 Agustus 2025, terkait tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak tiri terdakwa.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap untuk menghadapi tuntutan hukum.
“Tersangka ditahan pada 2 September di rumahnya setelah kami mengumpulkan bukti kuat atas tindak pidana tersebut.
Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, I Gede Yoga Eka Pranata SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernades Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK, kepada Riau Pos di Polres, Selasa (16/9).
Tersangka menikahi ibu korban sekitar tahun 2023. Saat istrinya hamil, ia mulai melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang tertua, yang berusia 11 tahun. Korban melaporkan kekerasan tersebut kepada ibunya, dan karena tersangka terus melakukan kekerasan berulang, diadakan pertemuan keluarga. Korban kemudian dipindahkan ke rumah neneknya dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kekerasan yang dilakukan tersangka terus berlanjut, kali ini menyasar anak tirinya yang kedua, yang berusia 8 tahun.
“Perilaku kasar tersangka semakin parah setiap kali istrinya pergi atau tidur. Akibatnya, korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke polisi. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka,” ujar Kasat Reskrim.



