Kamis, 19 September 2024

Enam Tahun Gagahi Anak Tiri

BANDARPETALANGAN (RIAUPOS.CO) – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Bukannya menjaga dan merawat, tapi bapak yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan,  berinisial nama AD (40) ini, malah tega menggagahi anak tirinya berinisial RK (18).

Tidak tanggung-tanggung, tersangka telah berulang kali menggagahi anak tirinya selama enam tahun yakni sejak tahun 2015 hingga 2020. Tepatnya sejak gadis malang (RK) tersebut berusia 13 tahun saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga menamatkan pendidikan SMA yang saat ini telah berusia 18 tahun.

Kasus itu terungkap, setelah pihak kepolisian sektor (Polsek) Bunut mendapatkan laporan dari korban RK yang didampingi keluarganya tentang adanya kasus asusila tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alhasil, setelah mendapatkan laporan tersebut, maka pihak Polsek Bunut pun langsung pun bergerak cepat dan akhirnya menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Baca Juga:  Pembakar Istri Ditetapkan sebagai Tersangka 

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat atas adaya unsur pidana yang dilakukan AD, maka tim petugas langsung menangkap tersangka di sebuah warung di Simpang Rawang empat Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Senin (15/6) malam lalu. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bunut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto ketika dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (16/6) kemarin diruang kerjanya.(amn)

BANDARPETALANGAN (RIAUPOS.CO) – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Bukannya menjaga dan merawat, tapi bapak yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan,  berinisial nama AD (40) ini, malah tega menggagahi anak tirinya berinisial RK (18).

Tidak tanggung-tanggung, tersangka telah berulang kali menggagahi anak tirinya selama enam tahun yakni sejak tahun 2015 hingga 2020. Tepatnya sejak gadis malang (RK) tersebut berusia 13 tahun saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga menamatkan pendidikan SMA yang saat ini telah berusia 18 tahun.

Kasus itu terungkap, setelah pihak kepolisian sektor (Polsek) Bunut mendapatkan laporan dari korban RK yang didampingi keluarganya tentang adanya kasus asusila tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alhasil, setelah mendapatkan laporan tersebut, maka pihak Polsek Bunut pun langsung pun bergerak cepat dan akhirnya menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Baca Juga:  12 Truk Angkut 200 Motor Pembalap Liar di Perkantoran Walikota Pekanbaru

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat atas adaya unsur pidana yang dilakukan AD, maka tim petugas langsung menangkap tersangka di sebuah warung di Simpang Rawang empat Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Senin (15/6) malam lalu. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bunut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto ketika dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (16/6) kemarin diruang kerjanya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari