Kamis, 16 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Kejari Kampar Ungkap Modus Penyaluran KUR Fiktif, 5 Lokasi Digeledah

(RIAUPOS.CO) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dilakukan pada Rabu (15/10). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah milik DP, NS, ARD, dan AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan setelah pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.

Baca Juga:  Kejari Kampar Eksekusi Kiagus Tono Azwarani

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. Dokumen itu dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh Tim Pengumpul KTP di tiap kecamatan. “Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” tambahnya.

Jackson menegaskan, Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH (Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran periode 2017–2023), AP (Analis Kredit Standar periode 2021–2023), SA (Analis Kredit Standar periode 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit Standar periode 2021–2024).

Baca Juga:  Lawan Petugas, Pengedar Sabu di Pinggir Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700–800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima pinjaman.

Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi terkait, bahkan para debitur fiktif tersebut diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana syarat dalam program KUR.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

(RIAUPOS.CO) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dilakukan pada Rabu (15/10). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah milik DP, NS, ARD, dan AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan setelah pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.

Baca Juga:  Kejari Kampar Eksekusi Kiagus Tono Azwarani

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. Dokumen itu dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh Tim Pengumpul KTP di tiap kecamatan. “Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” tambahnya.

- Advertisement -

Jackson menegaskan, Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH (Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran periode 2017–2023), AP (Analis Kredit Standar periode 2021–2023), SA (Analis Kredit Standar periode 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit Standar periode 2021–2024).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pj Bupati dan Kajari Teken PKS

Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700–800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima pinjaman.

Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi terkait, bahkan para debitur fiktif tersebut diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana syarat dalam program KUR.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Pj Bupati dan Kajari Teken PKS

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023.

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dilakukan pada Rabu (15/10). Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah milik DP, NS, ARD, dan AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan setelah pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.

Baca Juga:  Kasus SPPD Fiktif Tinggal Perhitungan Final BPKP

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. Dokumen itu dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh Tim Pengumpul KTP di tiap kecamatan. “Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” tambahnya.

Jackson menegaskan, Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AH (Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran periode 2017–2023), AP (Analis Kredit Standar periode 2021–2023), SA (Analis Kredit Standar periode 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit Standar periode 2021–2024).

Baca Juga:  Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Dekat Tol Bangkinang-Tanjung Alai

Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700–800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima pinjaman.

Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi terkait, bahkan para debitur fiktif tersebut diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana syarat dalam program KUR.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari