Selasa, 21 April 2026
- Advertisement -

Dua Bandar dan Kurir Sabu Dibekuk Polres Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua warga Desa Pematang Duku dan Desa Sei Batang berinisial Ha (34) dan Zul (35) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis setelah aksinya mengedarkan sabu-sabu digagalkan polisi.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2,19 gram diamankan pada Rabu (12/1/2022) pekan lalu di dua tempat kejaadian perkara (TKP) berbeda. Yakni di Jalan Sungai Gadung Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis dan Jalan Binjai Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.

‘’Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Idra Wijatmoko melalui Paur Humas AKP Edwi Sunarto kepada wartawan, Ahad (16/1/2022).

Baca Juga:  Disuruh Bos ke Bengkel, Supir Ini Malah Jual Ban Asli Diganti Bekas di Pinggir Jalan

Menurut Edwi, penangkapan dilakukan pekan lalu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi  narkoba di Desa Sungai Batang, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan satu  tersangka di Jalan Desa Sungai Batang, Ha.

Pada saat penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang Ha dan sempat dibuang. Tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari Zul yang tinggal di Desa Pematang Duku. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tim mengamankan Zul di rumahnya.

‘’Tersangka Zul juga sempat membuang kotak rokok yang berisikan narkotika. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 paket sabu di belakang bingkai foto di dalam kotak rokok. Zul  mengatakan sabu tersebut didapat dari inisial N yang berada di daerah Pematang Duku," ujarnya.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri HP dan Motor di Kos-Kosan Ini Diamankan Melalui Aplikasi

Dikatakan Edwi, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Ha berupa 1 paket sabu, 2 hp, gunting dan 1 unit sepeda motor.

Dari tersangka Zul diamankan  2 paket sabu, 2 gunting, catatan keuangan penjualan sabu, gunting press, pinset persis, plastik bening, sendok, timbangan digital, 4 hp, 2 kotak rokok, dan uang tunai Rp500 ribu.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua warga Desa Pematang Duku dan Desa Sei Batang berinisial Ha (34) dan Zul (35) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis setelah aksinya mengedarkan sabu-sabu digagalkan polisi.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2,19 gram diamankan pada Rabu (12/1/2022) pekan lalu di dua tempat kejaadian perkara (TKP) berbeda. Yakni di Jalan Sungai Gadung Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis dan Jalan Binjai Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.

‘’Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Idra Wijatmoko melalui Paur Humas AKP Edwi Sunarto kepada wartawan, Ahad (16/1/2022).

Baca Juga:  Spesialis Pencuri HP dan Motor di Kos-Kosan Ini Diamankan Melalui Aplikasi

Menurut Edwi, penangkapan dilakukan pekan lalu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi  narkoba di Desa Sungai Batang, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan satu  tersangka di Jalan Desa Sungai Batang, Ha.

Pada saat penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang Ha dan sempat dibuang. Tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari Zul yang tinggal di Desa Pematang Duku. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tim mengamankan Zul di rumahnya.

- Advertisement -

‘’Tersangka Zul juga sempat membuang kotak rokok yang berisikan narkotika. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 paket sabu di belakang bingkai foto di dalam kotak rokok. Zul  mengatakan sabu tersebut didapat dari inisial N yang berada di daerah Pematang Duku," ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Soal Asmara, Dewan Pembina Koti MPC PP Rohul Tewas Dibunuh

Dikatakan Edwi, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Ha berupa 1 paket sabu, 2 hp, gunting dan 1 unit sepeda motor.

- Advertisement -

Dari tersangka Zul diamankan  2 paket sabu, 2 gunting, catatan keuangan penjualan sabu, gunting press, pinset persis, plastik bening, sendok, timbangan digital, 4 hp, 2 kotak rokok, dan uang tunai Rp500 ribu.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua warga Desa Pematang Duku dan Desa Sei Batang berinisial Ha (34) dan Zul (35) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis setelah aksinya mengedarkan sabu-sabu digagalkan polisi.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2,19 gram diamankan pada Rabu (12/1/2022) pekan lalu di dua tempat kejaadian perkara (TKP) berbeda. Yakni di Jalan Sungai Gadung Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis dan Jalan Binjai Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.

‘’Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Idra Wijatmoko melalui Paur Humas AKP Edwi Sunarto kepada wartawan, Ahad (16/1/2022).

Baca Juga:  Antar Jenazah dari Jakarta, Ambulance Kecelakaan di Inhil

Menurut Edwi, penangkapan dilakukan pekan lalu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi  narkoba di Desa Sungai Batang, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan satu  tersangka di Jalan Desa Sungai Batang, Ha.

Pada saat penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang Ha dan sempat dibuang. Tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari Zul yang tinggal di Desa Pematang Duku. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tim mengamankan Zul di rumahnya.

‘’Tersangka Zul juga sempat membuang kotak rokok yang berisikan narkotika. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 paket sabu di belakang bingkai foto di dalam kotak rokok. Zul  mengatakan sabu tersebut didapat dari inisial N yang berada di daerah Pematang Duku," ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Soal Asmara, Dewan Pembina Koti MPC PP Rohul Tewas Dibunuh

Dikatakan Edwi, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Ha berupa 1 paket sabu, 2 hp, gunting dan 1 unit sepeda motor.

Dari tersangka Zul diamankan  2 paket sabu, 2 gunting, catatan keuangan penjualan sabu, gunting press, pinset persis, plastik bening, sendok, timbangan digital, 4 hp, 2 kotak rokok, dan uang tunai Rp500 ribu.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari