Senin, 30 Juni 2025
spot_img

Diduga Todong Warga dengan Airsoft Gun, SYW Ditahan Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial SYW diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau usai diduga menodongkan senjata api kepada warga di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Minggu (15/9/2024).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban bernama Moeslim tengah membersihkan lahan milik Samsul Bahri di Jalan Kijang Putih. Tiba-tiba, SYW bersama sejumlah orang yang tidak dikenal datang dan langsung memasang plang nama di atas lahan tersebut.

Merasa bertanggung jawab karena telah merawat lahan itu selama 12 tahun, Moeslim menegur kelompok tersebut. Namun, bukannya memberikan penjelasan, SYW justru naik emosi dan menyuruh korban menghubungi pemilik lahan dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Sepekan Operasi, Temukan 6.795 Pelanggaran

“SYW bahkan diduga mengeluarkan senjata api sambil berkata, ‘Buang parangmu,’ sehingga korban merasa terancam,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (13/5/2025).

Sekitar pukul 12.30 WIB, seorang warga bernama Ismi datang dan mempertanyakan siapa yang membawa senjata. SYW mengaku sebagai pemilik senjata tersebut dan menunjukkan surat izin dari Perbakin. Namun, setelah diperiksa, dokumen itu diketahui sudah tidak berlaku lagi.

“Pelaku juga mengaku mendapatkan senjata dari anggota TNI AU,” tambah Asep.

Tak ingin terjadi konflik lebih lanjut, Ismi menghubungi kenalannya yang merupakan personel TNI AU. Beberapa saat kemudian, anggota TNI AU datang ke lokasi dan menyita senjata tersebut. Setelah diperiksa, senjata itu diketahui merupakan jenis airsoft gun.

Baca Juga:  Lakukan Pungli, 14 Orang Diamankan Polres Rohil 

SYW bersama rombongannya dibawa ke Kantor Desa Karya Indah untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana telah menunggu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Merasa terancam, korban Moeslim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Pihak kepolisian bergerak cepat, dan kini SYW telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 7 Mei 2025 untuk menjalani proses hukum.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami juga mendalami legalitas senjata serta motif pemasangan plang nama di atas lahan,” tutup Kombes Pol Asep Darmawan.

Sumber: klikmx.com

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial SYW diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau usai diduga menodongkan senjata api kepada warga di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Minggu (15/9/2024).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban bernama Moeslim tengah membersihkan lahan milik Samsul Bahri di Jalan Kijang Putih. Tiba-tiba, SYW bersama sejumlah orang yang tidak dikenal datang dan langsung memasang plang nama di atas lahan tersebut.

Merasa bertanggung jawab karena telah merawat lahan itu selama 12 tahun, Moeslim menegur kelompok tersebut. Namun, bukannya memberikan penjelasan, SYW justru naik emosi dan menyuruh korban menghubungi pemilik lahan dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Polisi Cari Pelaku Tabrak Lari 

“SYW bahkan diduga mengeluarkan senjata api sambil berkata, ‘Buang parangmu,’ sehingga korban merasa terancam,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (13/5/2025).

Sekitar pukul 12.30 WIB, seorang warga bernama Ismi datang dan mempertanyakan siapa yang membawa senjata. SYW mengaku sebagai pemilik senjata tersebut dan menunjukkan surat izin dari Perbakin. Namun, setelah diperiksa, dokumen itu diketahui sudah tidak berlaku lagi.

- Advertisement -

“Pelaku juga mengaku mendapatkan senjata dari anggota TNI AU,” tambah Asep.

Tak ingin terjadi konflik lebih lanjut, Ismi menghubungi kenalannya yang merupakan personel TNI AU. Beberapa saat kemudian, anggota TNI AU datang ke lokasi dan menyita senjata tersebut. Setelah diperiksa, senjata itu diketahui merupakan jenis airsoft gun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sidang Korupsi Risnandar Berlanjut, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dihadirkan Sebagai Saksi

SYW bersama rombongannya dibawa ke Kantor Desa Karya Indah untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana telah menunggu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Merasa terancam, korban Moeslim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Pihak kepolisian bergerak cepat, dan kini SYW telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 7 Mei 2025 untuk menjalani proses hukum.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami juga mendalami legalitas senjata serta motif pemasangan plang nama di atas lahan,” tutup Kombes Pol Asep Darmawan.

Sumber: klikmx.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial SYW diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau usai diduga menodongkan senjata api kepada warga di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Minggu (15/9/2024).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban bernama Moeslim tengah membersihkan lahan milik Samsul Bahri di Jalan Kijang Putih. Tiba-tiba, SYW bersama sejumlah orang yang tidak dikenal datang dan langsung memasang plang nama di atas lahan tersebut.

Merasa bertanggung jawab karena telah merawat lahan itu selama 12 tahun, Moeslim menegur kelompok tersebut. Namun, bukannya memberikan penjelasan, SYW justru naik emosi dan menyuruh korban menghubungi pemilik lahan dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Ungkap Dugaan Korupsi Perbankan Rp46,6 Miliar

“SYW bahkan diduga mengeluarkan senjata api sambil berkata, ‘Buang parangmu,’ sehingga korban merasa terancam,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (13/5/2025).

Sekitar pukul 12.30 WIB, seorang warga bernama Ismi datang dan mempertanyakan siapa yang membawa senjata. SYW mengaku sebagai pemilik senjata tersebut dan menunjukkan surat izin dari Perbakin. Namun, setelah diperiksa, dokumen itu diketahui sudah tidak berlaku lagi.

“Pelaku juga mengaku mendapatkan senjata dari anggota TNI AU,” tambah Asep.

Tak ingin terjadi konflik lebih lanjut, Ismi menghubungi kenalannya yang merupakan personel TNI AU. Beberapa saat kemudian, anggota TNI AU datang ke lokasi dan menyita senjata tersebut. Setelah diperiksa, senjata itu diketahui merupakan jenis airsoft gun.

Baca Juga:  Maling Bobol Kantor Konsultan BUMN, Rp40 Juta Raib

SYW bersama rombongannya dibawa ke Kantor Desa Karya Indah untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana telah menunggu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Merasa terancam, korban Moeslim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Pihak kepolisian bergerak cepat, dan kini SYW telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 7 Mei 2025 untuk menjalani proses hukum.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami juga mendalami legalitas senjata serta motif pemasangan plang nama di atas lahan,” tutup Kombes Pol Asep Darmawan.

Sumber: klikmx.com

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari