Selasa, 17 Juni 2025

Kakek di Marpoyan Damai Cabuli Anak di Bawah Umur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru. Ia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, awal April lalu.

Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukit Raya.

"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.

Tindakan bejat pelaku diciduk salah seorang warga berinsial Z yang langsung menangkap dan membawa pelaku dari rumah kosong tersebut dalam keadaan keadaan tanpa busana.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Handphone Berhasil Diringkus

Pelaku yang telah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam dibalik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bay)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru. Ia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, awal April lalu.

Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukit Raya.

"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.

Tindakan bejat pelaku diciduk salah seorang warga berinsial Z yang langsung menangkap dan membawa pelaku dari rumah kosong tersebut dalam keadaan keadaan tanpa busana.

Baca Juga:  Mabuk Tuak, Berkelahi, Warga Inhu Tewas Bersimbah Darah

Pelaku yang telah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam dibalik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bay)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru. Ia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, awal April lalu.

Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukit Raya.

"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.

Tindakan bejat pelaku diciduk salah seorang warga berinsial Z yang langsung menangkap dan membawa pelaku dari rumah kosong tersebut dalam keadaan keadaan tanpa busana.

Baca Juga:  Mabuk Tuak, Berkelahi, Warga Inhu Tewas Bersimbah Darah

Pelaku yang telah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam dibalik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bay)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari