PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2/2022).
Dua pelaku ini adalah ET alias Ucok (26) dan EY alias Efri (17) serta satu pelaku lagi, FF, yang masih buron.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2/2022) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan di Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2/2022).
"Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek
Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah.
"Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Tampan saat melakukan Patroli.
"Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: Evan Gunanjar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Tampan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/2/2022).
Dua pelaku ini adalah ET alias Ucok (26) dan EY alias Efri (17) serta satu pelaku lagi, FF, yang masih buron.
- Advertisement -
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat ekspos di Mapolsek Tampan, Senin (14/2/2022) menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka mengambil kendaraan korban yang terparkir di salah satu kos-kosan di Jalan Bangau Sakti pada Selasa (8/2/2022).
"Tersangka mengambil kendaraan merk Suzuki FU berwarna abu-abu tanpa plat yang diparkir di kos-kosan," kata Kapolsek
- Advertisement -
Para tersangka berhasil membawa kendaraan milik korban dengan masuk melalui pagar depan kos-kosan kemudian mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya sudah patah.
"Salah satu tersangka mengambil motor dengan mendorong motor yang terparkir di dalam kos-kosan," ujar Kapolsek
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Tampan saat melakukan Patroli.
"Tim melakukan patroli di Jalan Suka Karya, saat melihat sepeda motor tanpa plat, tim langsung membuntutinya, dan langsung mengamankan kedua pelaku," jelas Kapolsek Tampan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: Evan Gunanjar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun