PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), membekuk seorang narapidana yang mendekam di salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
Pasalnya, meski mendekam di balik jeruji besi, pelaku bernama DN (27) masih bisa melakukan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta. Korbannya merupakan warga Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riaupos.co menceritakan, pengungkapan kasus oleh pihaknya didasari atas laporan korban bernama Rida Latifah yang merasa ditipu oleh pelaku hingga mencapai Rp124.180.000.
“Jadi modusnya, pelaku melakukan pencarian di sosial media dengan kata kunci BUMDes. Kemudian didapatlah profil BUMDes di Kampar. Di sana ada foto direktur beserta beberapa nomor seluler,” ujar Kombes Andri, Sabtu (12/6/2021).
Dari sana pelaku kemudian mengambil foto direktur BUMDes dan menghubungi beberapa nomor yang tercantum. Kepada korban, pelaku awalnya menanyakan jam operasional BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar.
Kemduian pada hari yang sama dengan menggunakan nomor yang sudah terpasang foto direktur BUMDes, pelaku kemudian menanyakan mengenai biaya admin transfer BRI Link kepada korban.
“Korban melihat foto profil Whatsapp tersebut menggunakan foto Direktur BUMDes. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga melakukan video call. Dimana saat itu korban melihat orang yang ada pada video call tersebut adalah Direktur BUMDes,” ungkap Kombes Andri.
Korban semakin yakin bahwa itu adalah Direktur BUMDes dan mengikuti permintaan pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp124.180.000 ke rekening yang diberikan.
Atas laporan tersebut, personel Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman terhadap pelaku. Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengetahui posisi dan identitas pelaku.
Pada Selasa (8/6/2021) petugas berangkat menuju Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesuai dengan posisi nomor pelaku
“Berdasarkan hasil pendalaman bahwa nomor pelaku terdaftar atas nama Adelia Septi Puspitasari yang beralamat di Kampung Cibitung, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” terang Andri.
Polisi kemudian mendapatkan alamat nama pengguna nomor yang digunakan pelaku. Dari nama tersebut, polisi mendapat keterangan bahwa nomor tersebut sedang digunakan sang suami yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jabar. Dari sana polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DN dan berdasarkan keterangan yang diperoleh, DN menyatakan memang benar ia yang melakukan penipuan tersebut,” kata Andri mengakhiri.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun