Rabu, 23 Juli 2025

Curi Cubing AC di Komplek Chevron, Buron 6 Bulan Diringkus Di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam bulan menjadi buron karena tersandung kasus pencurian cubing AC di komplek Chevron, pria berinisial AZ alias Amal (28) pun diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Sementara satu rekannya inisial G masih dalam daftar pencarian (DPO). 

"Pelaku AZ saat itu diringkus di Hotel Imerald, Jalan Hasanudin Pekanbaru pada Senin (7/9/2020)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika.

Dilanjutkannya, kronologi kejadian terjadi pada 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor melintas di seputaran Komplek Randu. Lalu, mendapat informasi dari regu patroli bahwa di Komplek Nenas 120 yang melihat adanya orang yang tidak dikenal lari ke hutan lindung belakang Komplek Nenas.

Baca Juga:  Sakit Hati ke Orangtuanya, Bayi 7 Bulan Dibunuh Pakai Kapak

"Merasa curiga, pelapor dan regu patroli pun menyisir lokasi. Setelah di periksa ternyata cubing AC beserta kabel di Komplek Nenas 120 telah hilang dicuri. Total nya yaitu sembilan gulung Tembaga dari selang AC dan karet warna putih bekas kulit selang AC," ulasnya.

Dalam pada itu, Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, hasil penyidikan, rupanya AZ pernah melakukan hal yang sama. 

"Waktu itu AZ bersama rekannya G (DPO) mencuri di Chevron Komplek Gardenia 232 pada 23 Februari 2020. Barang yang di ambil yaitu cubing Ac dan kabelnya," ulasnya.

Disinggung hasil yang digunakan untuk apa? Febry menyebut, pada TKP pertama mendapat bagian Rp250 ribu. Katanya, untuk belanja sehari-hari serta beli obat-obat terlarang.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri HP dan Motor di Kos-Kosan Ini Diamankan Melalui Aplikasi

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam bulan menjadi buron karena tersandung kasus pencurian cubing AC di komplek Chevron, pria berinisial AZ alias Amal (28) pun diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Sementara satu rekannya inisial G masih dalam daftar pencarian (DPO). 

"Pelaku AZ saat itu diringkus di Hotel Imerald, Jalan Hasanudin Pekanbaru pada Senin (7/9/2020)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika.

Dilanjutkannya, kronologi kejadian terjadi pada 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor melintas di seputaran Komplek Randu. Lalu, mendapat informasi dari regu patroli bahwa di Komplek Nenas 120 yang melihat adanya orang yang tidak dikenal lari ke hutan lindung belakang Komplek Nenas.

Baca Juga:  Polisi Amankan 9 Paket Sabu dari Pria Paruh Baya 

"Merasa curiga, pelapor dan regu patroli pun menyisir lokasi. Setelah di periksa ternyata cubing AC beserta kabel di Komplek Nenas 120 telah hilang dicuri. Total nya yaitu sembilan gulung Tembaga dari selang AC dan karet warna putih bekas kulit selang AC," ulasnya.

Dalam pada itu, Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, hasil penyidikan, rupanya AZ pernah melakukan hal yang sama. 

- Advertisement -

"Waktu itu AZ bersama rekannya G (DPO) mencuri di Chevron Komplek Gardenia 232 pada 23 Februari 2020. Barang yang di ambil yaitu cubing Ac dan kabelnya," ulasnya.

Disinggung hasil yang digunakan untuk apa? Febry menyebut, pada TKP pertama mendapat bagian Rp250 ribu. Katanya, untuk belanja sehari-hari serta beli obat-obat terlarang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam bulan menjadi buron karena tersandung kasus pencurian cubing AC di komplek Chevron, pria berinisial AZ alias Amal (28) pun diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Sementara satu rekannya inisial G masih dalam daftar pencarian (DPO). 

"Pelaku AZ saat itu diringkus di Hotel Imerald, Jalan Hasanudin Pekanbaru pada Senin (7/9/2020)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika.

Dilanjutkannya, kronologi kejadian terjadi pada 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor melintas di seputaran Komplek Randu. Lalu, mendapat informasi dari regu patroli bahwa di Komplek Nenas 120 yang melihat adanya orang yang tidak dikenal lari ke hutan lindung belakang Komplek Nenas.

Baca Juga:  Tersangka Kasus KTP-el, Paulus Tannos Dua Kali Gagal Ganti Kewarganegaraan

"Merasa curiga, pelapor dan regu patroli pun menyisir lokasi. Setelah di periksa ternyata cubing AC beserta kabel di Komplek Nenas 120 telah hilang dicuri. Total nya yaitu sembilan gulung Tembaga dari selang AC dan karet warna putih bekas kulit selang AC," ulasnya.

Dalam pada itu, Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, hasil penyidikan, rupanya AZ pernah melakukan hal yang sama. 

"Waktu itu AZ bersama rekannya G (DPO) mencuri di Chevron Komplek Gardenia 232 pada 23 Februari 2020. Barang yang di ambil yaitu cubing Ac dan kabelnya," ulasnya.

Disinggung hasil yang digunakan untuk apa? Febry menyebut, pada TKP pertama mendapat bagian Rp250 ribu. Katanya, untuk belanja sehari-hari serta beli obat-obat terlarang.

Baca Juga:  Empat Rekening Indra Kenz Diblokir, Saldo Puluhan Miliar

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari