Senin, 15 Juli 2024

Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Rekonstruksi peristiwa adu mulut yang berujung maut pada 19 Agustus 2020 di Jalan Fajar Ujung, Labuh Baru Barat, digelar.  Menurut Polsek Payung Sekaki, 12 adegan diperagakan.

"Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka CF (29) kepada korban Nelwan (45)," sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki, AKP Akhmad Rivandy.

- Advertisement -

Ke 12 adegan itu rincinya, bermula dari pertemuan tersangka dan korban di Jalan Fajar Ujung. Lalu, disusul dengan pertengkaran mulut.

Selanjutnya, korban meninju tersangka yang kemudian dibalas hingga terjadi perkelahian. Kelima, tersangka menerjang perut korban.

"Adegan yang keenam, korban terjatuh dengan posisi telentang. Lalu, tersangka mengambil gunting di dalam tas. Puncaknya, di adegan ke tujuh,  tersangka menusuk bagian dada sebelah kiri, perut, dan kepala sebanyak tujuh kali. Lalu, menginjak kepala korban," urainya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menganiaya karena Sakit Hati

Masih kata Vandy, adegan ke sembilan, tersangka terdiam. Lalu massa berdatangan. Dengan begitu, warga meminta gunting atau barang bukti kepada tersangka. Usai diserahkan kepada warga, tersangka pun diserahkan ke polsek.

"Tersangka CF dijerat pidana Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.

Korban yang tewas pun sempat diotopsi sebelum akhirnya dikebumikan. Untuk hubungan antara tersangka dan korban,  hanya sebatas mengenal begitu saja. Insiden itu dilakukan tersangka usai pangkas rambut. (azr)

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Rekonstruksi peristiwa adu mulut yang berujung maut pada 19 Agustus 2020 di Jalan Fajar Ujung, Labuh Baru Barat, digelar.  Menurut Polsek Payung Sekaki, 12 adegan diperagakan.

"Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka CF (29) kepada korban Nelwan (45)," sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki, AKP Akhmad Rivandy.

Ke 12 adegan itu rincinya, bermula dari pertemuan tersangka dan korban di Jalan Fajar Ujung. Lalu, disusul dengan pertengkaran mulut.

Selanjutnya, korban meninju tersangka yang kemudian dibalas hingga terjadi perkelahian. Kelima, tersangka menerjang perut korban.

"Adegan yang keenam, korban terjatuh dengan posisi telentang. Lalu, tersangka mengambil gunting di dalam tas. Puncaknya, di adegan ke tujuh,  tersangka menusuk bagian dada sebelah kiri, perut, dan kepala sebanyak tujuh kali. Lalu, menginjak kepala korban," urainya.

Baca Juga:  Kayu Ilegal Diduga dari TNBT

Masih kata Vandy, adegan ke sembilan, tersangka terdiam. Lalu massa berdatangan. Dengan begitu, warga meminta gunting atau barang bukti kepada tersangka. Usai diserahkan kepada warga, tersangka pun diserahkan ke polsek.

"Tersangka CF dijerat pidana Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.

Korban yang tewas pun sempat diotopsi sebelum akhirnya dikebumikan. Untuk hubungan antara tersangka dan korban,  hanya sebatas mengenal begitu saja. Insiden itu dilakukan tersangka usai pangkas rambut. (azr)

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari