Jumat, 22 November 2024

Simpan Sabu, Warga Bengkalis Diringkus Polisi

- Advertisement -

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka berinisial Ym (49)  alias Ajo, warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, akhir pekan ini di rumahnya  Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti dari tangan tersangka  berupa 2 paket  sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp,uang tunai Rp500 ribu, dan 2 unit timbangan digital.

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa  Petani. Setelah mendapat informasi tersebut  langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Soal Penyidikan Kasus Bahar Smith, Begini Kata Mabes Polri

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 20.00 WIB tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba.  Dan saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya

‘’Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial H di Kecamatan Mandau. Terhadap inisial H telah dilakukan pengejaran namun belum  berhasil,’’ ujarnya. 

- Advertisement -

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial Gs (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket diduga sabu-sabu berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu-sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7/2021) di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Pembalap Liar Meresahkan, Polres Meranti Bentuk Tim Gabungan

Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika  dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka berinisial Ym (49)  alias Ajo, warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, akhir pekan ini di rumahnya  Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti dari tangan tersangka  berupa 2 paket  sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp,uang tunai Rp500 ribu, dan 2 unit timbangan digital.

- Advertisement -

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa  Petani. Setelah mendapat informasi tersebut  langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.

Baca Juga:  Deposito Rp1,3 M Guru Besar Unhas "Hilang" di Bank

Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 20.00 WIB tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba.  Dan saat   dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya

- Advertisement -

‘’Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial H di Kecamatan Mandau. Terhadap inisial H telah dilakukan pengejaran namun belum  berhasil,’’ ujarnya. 

Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial Gs (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket diduga sabu-sabu berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu-sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7/2021) di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Baca Juga:  Soal Penyidikan Kasus Bahar Smith, Begini Kata Mabes Polri

Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika  dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari