Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Ini Alasannya 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permohonan rehabilitasi dilakukan oleh pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie,  dalam kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjeratnya. 

Pasangan suami-istri itu diduga memakai sabu sejak beberapa bulan terakhir. 

"Insya Allah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Inysaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) malam. 

Wa Ode mengklaim Nia dan Ardi adalah korban peredaran narkoba. Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba. 

"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ujarnya. 

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Curanmor

Di sisi lain, Wa Ode menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba. 

"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua," ujarnya. 

Sebelumnya, Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir mereka berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu. Terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Baca Juga:  Pelaku Bongkar Kotak Infak Ditangkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permohonan rehabilitasi dilakukan oleh pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie,  dalam kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjeratnya. 

Pasangan suami-istri itu diduga memakai sabu sejak beberapa bulan terakhir. 

"Insya Allah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Inysaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) malam. 

Wa Ode mengklaim Nia dan Ardi adalah korban peredaran narkoba. Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba. 

"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ujarnya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku Bongkar Kotak Infak Ditangkap

Di sisi lain, Wa Ode menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba. 

"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua," ujarnya. 

- Advertisement -

Sebelumnya, Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir mereka berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu. Terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Curanmor
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permohonan rehabilitasi dilakukan oleh pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie,  dalam kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjeratnya. 

Pasangan suami-istri itu diduga memakai sabu sejak beberapa bulan terakhir. 

"Insya Allah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Inysaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) malam. 

Wa Ode mengklaim Nia dan Ardi adalah korban peredaran narkoba. Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba. 

"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ujarnya. 

Baca Juga:  Satu DPO Tewas saat Baku-tembak Polisi-Teroris MIT Poso

Di sisi lain, Wa Ode menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba. 

"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua," ujarnya. 

Sebelumnya, Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir mereka berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu. Terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Baca Juga:  Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari