Sabtu, 21 Maret 2026
- Advertisement -

Miliki Delapan Paket Sabu, Pria Ditangkap

DUMAI(RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Medang Kampai kembali mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial TI (42) warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai  tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian dikediaman. Bersama itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai sedang melakukan patroli mendapatkan informasi ada peredaran narkotika di wilayah hukum Medang Kampai pada, Kamis (3/9)," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi SH, Ahad (6/9).

Ia mengatakan, atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku tepatnya di sebuah rumah. "Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika bukan tanaman (sabu, red) dengan berat kotor keseluruhan barang bukti 29,89 gram," ujarnya.

Baca Juga:  Didampingi Presiden Mahasiswa dan LBH, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Lapor Polisi

Dijelaskannya, petugas di lapangan juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Samsung, 1 block plastik kaca, 3 block plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 pisau karter, 2 buah gunting masing-masing gunting potong dan gunting jepit dan 1 buah mancis api warna hijau yang digunakan mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Medang Kampai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.(hsb)

 

Baca Juga:  Ribuan Pil Ekstasi Dikirim lewat Jasa Ekspedisi

DUMAI(RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Medang Kampai kembali mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial TI (42) warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai  tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian dikediaman. Bersama itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai sedang melakukan patroli mendapatkan informasi ada peredaran narkotika di wilayah hukum Medang Kampai pada, Kamis (3/9)," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi SH, Ahad (6/9).

Ia mengatakan, atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku tepatnya di sebuah rumah. "Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika bukan tanaman (sabu, red) dengan berat kotor keseluruhan barang bukti 29,89 gram," ujarnya.

Baca Juga:  13 Laporan KDRT sepanjang 2020

Dijelaskannya, petugas di lapangan juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Samsung, 1 block plastik kaca, 3 block plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 pisau karter, 2 buah gunting masing-masing gunting potong dan gunting jepit dan 1 buah mancis api warna hijau yang digunakan mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

- Advertisement -

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Medang Kampai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.(hsb)

 

Baca Juga:  Sidang Korupsi Risnandar Berlanjut, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dihadirkan Sebagai Saksi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI(RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Medang Kampai kembali mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial TI (42) warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai  tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian dikediaman. Bersama itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai sedang melakukan patroli mendapatkan informasi ada peredaran narkotika di wilayah hukum Medang Kampai pada, Kamis (3/9)," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi SH, Ahad (6/9).

Ia mengatakan, atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku tepatnya di sebuah rumah. "Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika bukan tanaman (sabu, red) dengan berat kotor keseluruhan barang bukti 29,89 gram," ujarnya.

Baca Juga:  Seludupkan BBM Bersubsidi, 1 dari 4 Pelaku Yang Ditangkap Orang Dalam

Dijelaskannya, petugas di lapangan juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Samsung, 1 block plastik kaca, 3 block plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 pisau karter, 2 buah gunting masing-masing gunting potong dan gunting jepit dan 1 buah mancis api warna hijau yang digunakan mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Medang Kampai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.(hsb)

 

Baca Juga:  13 Laporan KDRT sepanjang 2020

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari