Kamis, 25 September 2025
spot_img

Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

Baca Juga:  Wah, Walikota yang Di-OTT KPK Miliki 33 Bidang Tanah di Bekasi

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  Petani Sawit di Rohul Dibunuh di Hadapan Anak

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Prostitusi Daring Libatkan WNA Uzbekistan Dibongkar Polisi di Bali

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

- Advertisement -

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  Wah, Walikota yang Di-OTT KPK Miliki 33 Bidang Tanah di Bekasi

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

Baca Juga:  Anak Buahnya Terseret Kasus Korupsi, Begini Reaksi Gubernur Kepri

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Tanah Transmigrasi, Mantan Kades Indra Sakti Ditahan

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari