Jumat, 22 November 2024

Iyut Bing Slamet Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

- Advertisement -

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Identitas Mayat Perempuan Setengah Telanjang Terungkap Karena Tatto

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  Kabur ke Lingga, Pelaku Penggelapan 660 Karung Pupuk Dibekuk Polsek Kandis

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tertangkap narkoba, Iyut Bing Slamet bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian. Bahkan ia menunjukkan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, IBS diamankan polisi di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember semalam. Saat diamankan, dia pun tak melakukan perlawanan.

- Advertisement -

"Diamankan di kediamannya, sedang di kamar. Dia bersikap kooperatif pada petugas," ujarnya pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini IBS pun sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maka itu, polisi belum bisa memastikan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

- Advertisement -

"Masih diperdalam lebih lanjut masih kita periksa sekarang orangnya," katanya.

Baca Juga:  Tiga Kali Berhubungan Badan, Kakak-Adik Ini Buang Bayinya

Status Iyut pun belum menjadi tersangka namun masih menjadi terperiksa.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red), kami periksa dahulu dong, perdalam dahulu sejauh mana keterlibatan dia dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Wadi Sabani lagi.

Menurutnya, polisi juga belum mengetahui motif IBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu, termasuk sudah berapa lama dia memakai barang haram itu. Pasalnya, hingga berita ini dibuat IBS pun masih dalam pemeriksaan polisi guna pendalaman.

"Belum, belum. Masih diperdalam, masih kita periksa ya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi hanya mengamankan IBS  di kediamannya. Polisi pun bakal mengembangkan kasus tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta pada 8 Maret 2011.

Baca Juga:  Identitas Mayat Perempuan Setengah Telanjang Terungkap Karena Tatto

Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk Iyut.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari