Kamis, 4 Desember 2025
spot_img

Polisi Ringkus Empat Pemuda Sedang Konsumsi Sabu di Tapung Hilir

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Tapung Hilir mengamankan empat pemuda yang kedapatan tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (1/12) sore.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AR (30) dan GE (20) yang merupakan warga Desa Kijang Jaya, EK (31) dari Desa Gerbang Sari, serta IR (31) asal Desa Kijang Makmur.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 24,58 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai AR sedang menggunakan narkoba bersama beberapa rekannya. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga:  Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati AR dan ketiga rekannya sedang berada di ruang tamu sambil mengonsumsi sabu. Keempatnya kemudian diamankan, dan polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam rumah AR ditemukan 14 paket sabu ukuran besar dan kecil yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang bernama MAS di kawasan Jalan CPO Tapung Hilir.

Para pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kom)

Baca Juga:  Rumah Terduga Teroris di Lampung Selatan Digeledah Densus 88

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Tapung Hilir mengamankan empat pemuda yang kedapatan tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (1/12) sore.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AR (30) dan GE (20) yang merupakan warga Desa Kijang Jaya, EK (31) dari Desa Gerbang Sari, serta IR (31) asal Desa Kijang Makmur.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 24,58 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai AR sedang menggunakan narkoba bersama beberapa rekannya. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga:  Tiga Kali Berhubungan Badan, Kakak-Adik Ini Buang Bayinya

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati AR dan ketiga rekannya sedang berada di ruang tamu sambil mengonsumsi sabu. Keempatnya kemudian diamankan, dan polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam rumah AR ditemukan 14 paket sabu ukuran besar dan kecil yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang bernama MAS di kawasan Jalan CPO Tapung Hilir.

- Advertisement -

Para pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kom)

Baca Juga:  Momen Mengharukan, Tahanan Polres Kampar Mantap Masuk Islam
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Tapung Hilir mengamankan empat pemuda yang kedapatan tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (1/12) sore.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AR (30) dan GE (20) yang merupakan warga Desa Kijang Jaya, EK (31) dari Desa Gerbang Sari, serta IR (31) asal Desa Kijang Makmur.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menyatakan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 24,58 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai AR sedang menggunakan narkoba bersama beberapa rekannya. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga:  7,43 Kg Sabu Dikendalikan dari LP Cipinang Diamankan

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati AR dan ketiga rekannya sedang berada di ruang tamu sambil mengonsumsi sabu. Keempatnya kemudian diamankan, dan polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam rumah AR ditemukan 14 paket sabu ukuran besar dan kecil yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang bernama MAS di kawasan Jalan CPO Tapung Hilir.

Para pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kom)

Baca Juga:  Polisi Masih Cari Alat Bukti Dugaan Pencabulan di Unri

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari