Jumat, 22 November 2024
spot_img

Dana Zakat Ditilap untuk Keperluan Pribadi

- Advertisement -

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan internal terhadap oknum mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang melakukan penilapan dana zakat senilai Rp1,1 miliar masih terus dilakukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang penilapan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan internal dengan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan, dan oknum tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan bukti setoran zakat pegawai ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.

"Yang bersangkutan mengakui dan siap untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut. Namun proses pemeriksaan tetap berlanjut. Dananya dipakai untuk keperluan pribadi, mulai dari membeli aset rumah, mobil dan juga keperluan pembiayaan pesta," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan administratif dan nilai uang yang cukup signifikan. Maka pihaknya memandang perlu untuk dilakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatan.

"Kejadian ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan, dan pimpinan meminta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Riau. Sehingga ke depan ada perbaikan-perbaikan mekanisme penyaluran zakat pegawai," ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Saat ditanyakan apa sudah diketahui aliran dana penilapan zakat tersebut kemana saja, apakah ada pihak lain, Syahrial menyampaikan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dana itu digunakan sendiri.

"Intinya dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi yang bersangkutan

Namun untuk pasti kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat nanti," sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memastikan pengelolaan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau lebih baik dan terpercaya. Sebab, per Maret 2022, zakat penghasilan ASN dipotong langsung dengan menggunakan aplikasi payroll system.

Baca Juga:  Tabrak Petugas Polisi dan Dishub di Kaharudin Nasution, Dua Berandal Diamankan

"Jadi pemotongan zakat penghasilan ASN ini tidak lagi melalui bendahara gaji, tapi langsung dipotong oleh pihak bank, dalam hal ini Bank Riau Kepri (BRK) dan langsung ditransfer ke rekening Baznas Provinsi yang juga ada d BRK," kata Gubri Syamsuar.

Gubri menjelaskan hal ini menyusul kasus penggelapan dana zakat sekitar Rp1,1 miliar oleh oknum mantan bendahara di Bappenda Provinsi Riau. Kasus ini menjadi perhatian serius Gubri. Saat ini oknum mantan bendahara itu sedang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau dan diminta untuk mengembalikan seluruh uang zakat yang ditilap.

Menyikapi kasus ini, Gubri juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Baznas Provinsi Riau, yang juga dihadiri Wagubri, pihak BRK dan sejumlah pejabat terkait.

Pertemuan itu menyepakati agar pemotongan zakat penghasilan ASN tidak lagi secara manual, tapi menggunakan aplikasi. Sehingga tertutup kemungkinan untuk melakukan penggelapan.

"Karena begitu diinput ke sistem bahwa ASN tersebut adalah muslim, maka otomatis gajinya terpotong 2,5 persen untuk zakat penghasilan," ujarnya.

Per Maret 2022, sesuai aplikasi payroll system, zakat penghasilan ASN telah terkumpul sekira Rp1,4 miliar.

"Artinya, kalau sebulan dari gaji saja Rp1,4 miliar, berarti dalam setahun akan terkumpul sekira Rp17 miliar," ungkap Gubri seraya menyebut bahwa pengumpulan zakat dipastikan akan meningkat, karena tahun lalu hanya terkumpul sekira Rp15 miliar.
Sarankan Bawa ke Ranah Hukum

Baca Juga:  Enam Bulan Beraksi Ngutil di Swalayan Akhirnya Tertangkap Karena CCTV

Dugaan penyelewengan dana zakat oleh oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yakni meminta agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Permintaan ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi I DPRS Riau Markarius Anwar yang membidangi pemerintahan, Rabu (2/3). Dikatakan Markarius, pentingnya agar kasus tersebut di bawa ke ranah hukum agar bisa menjadi terang benderang. Selain itu, juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang berniat untuk menyelewengkan dana zakat.

"Mungkin ini sifatnya oknum. Yang jelas terkait dengan yang dilakukan oknum di Bapenda ka­mi sarankan agar dibawa ke ranah hukum. Ini bukan saja merusak citra ASN kita sebagai umat Islam merasa dirugikan juga," ucap Markarius.

Ketua Fraksi PKS tersebut menambahkan, zakat sebetulnya sangat diharapkan masyarakat penerima. Apalagi, pascapandemi, ada banyak masyarakat yang sebelumnya berstatus pemberi zakat, kini menjadi penerima zakat akibat kondisi ekonomi. Dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut tentunya sangat menyakitkan hati masyarakat pada umumnya.

"Banyak yang mengharapkan bantuan dari zakat ini. Bisa diberikan bantuan modal. Apalagi semenjak covid banyak sekali yang terdampak sebelumnya jadi yang membayar zakat sekarang jadi penerima zakat. Apalagi PHK dimana-mana," tambahnya.

"Kami berharap penegak hukum bisa menegakan keadilan. Sehingga ada efek jera juga bagi yang menginput dan mengelola zakat yang berhak itu supaya benar benar mendapatkan haknya," pungkas Markarius.(sol/nda)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemeriksaan internal terhadap oknum mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang melakukan penilapan dana zakat senilai Rp1,1 miliar masih terus dilakukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang penilapan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan internal dengan pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan, dan oknum tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan bukti setoran zakat pegawai ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.

- Advertisement -

"Yang bersangkutan mengakui dan siap untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut. Namun proses pemeriksaan tetap berlanjut. Dananya dipakai untuk keperluan pribadi, mulai dari membeli aset rumah, mobil dan juga keperluan pembiayaan pesta," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan administratif dan nilai uang yang cukup signifikan. Maka pihaknya memandang perlu untuk dilakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatan.

- Advertisement -

"Kejadian ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan, dan pimpinan meminta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Riau. Sehingga ke depan ada perbaikan-perbaikan mekanisme penyaluran zakat pegawai," ujarnya.

Saat ditanyakan apa sudah diketahui aliran dana penilapan zakat tersebut kemana saja, apakah ada pihak lain, Syahrial menyampaikan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dana itu digunakan sendiri.

"Intinya dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi yang bersangkutan

Namun untuk pasti kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat nanti," sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memastikan pengelolaan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau lebih baik dan terpercaya. Sebab, per Maret 2022, zakat penghasilan ASN dipotong langsung dengan menggunakan aplikasi payroll system.

Baca Juga:  Enam Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

"Jadi pemotongan zakat penghasilan ASN ini tidak lagi melalui bendahara gaji, tapi langsung dipotong oleh pihak bank, dalam hal ini Bank Riau Kepri (BRK) dan langsung ditransfer ke rekening Baznas Provinsi yang juga ada d BRK," kata Gubri Syamsuar.

Gubri menjelaskan hal ini menyusul kasus penggelapan dana zakat sekitar Rp1,1 miliar oleh oknum mantan bendahara di Bappenda Provinsi Riau. Kasus ini menjadi perhatian serius Gubri. Saat ini oknum mantan bendahara itu sedang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau dan diminta untuk mengembalikan seluruh uang zakat yang ditilap.

Menyikapi kasus ini, Gubri juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Baznas Provinsi Riau, yang juga dihadiri Wagubri, pihak BRK dan sejumlah pejabat terkait.

Pertemuan itu menyepakati agar pemotongan zakat penghasilan ASN tidak lagi secara manual, tapi menggunakan aplikasi. Sehingga tertutup kemungkinan untuk melakukan penggelapan.

"Karena begitu diinput ke sistem bahwa ASN tersebut adalah muslim, maka otomatis gajinya terpotong 2,5 persen untuk zakat penghasilan," ujarnya.

Per Maret 2022, sesuai aplikasi payroll system, zakat penghasilan ASN telah terkumpul sekira Rp1,4 miliar.

"Artinya, kalau sebulan dari gaji saja Rp1,4 miliar, berarti dalam setahun akan terkumpul sekira Rp17 miliar," ungkap Gubri seraya menyebut bahwa pengumpulan zakat dipastikan akan meningkat, karena tahun lalu hanya terkumpul sekira Rp15 miliar.
Sarankan Bawa ke Ranah Hukum

Baca Juga:  Harga Cabai Tinggi, Pria Ini Nekat Bongkar Kedai di Pasar Pusat

Dugaan penyelewengan dana zakat oleh oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yakni meminta agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Permintaan ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi I DPRS Riau Markarius Anwar yang membidangi pemerintahan, Rabu (2/3). Dikatakan Markarius, pentingnya agar kasus tersebut di bawa ke ranah hukum agar bisa menjadi terang benderang. Selain itu, juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang berniat untuk menyelewengkan dana zakat.

"Mungkin ini sifatnya oknum. Yang jelas terkait dengan yang dilakukan oknum di Bapenda ka­mi sarankan agar dibawa ke ranah hukum. Ini bukan saja merusak citra ASN kita sebagai umat Islam merasa dirugikan juga," ucap Markarius.

Ketua Fraksi PKS tersebut menambahkan, zakat sebetulnya sangat diharapkan masyarakat penerima. Apalagi, pascapandemi, ada banyak masyarakat yang sebelumnya berstatus pemberi zakat, kini menjadi penerima zakat akibat kondisi ekonomi. Dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut tentunya sangat menyakitkan hati masyarakat pada umumnya.

"Banyak yang mengharapkan bantuan dari zakat ini. Bisa diberikan bantuan modal. Apalagi semenjak covid banyak sekali yang terdampak sebelumnya jadi yang membayar zakat sekarang jadi penerima zakat. Apalagi PHK dimana-mana," tambahnya.

"Kami berharap penegak hukum bisa menegakan keadilan. Sehingga ada efek jera juga bagi yang menginput dan mengelola zakat yang berhak itu supaya benar benar mendapatkan haknya," pungkas Markarius.(sol/nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari