Pengguna Ekstasi Diciduk Tim Batman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru dibentuk oleh Polsek Pekanbaru Kota, Tim Batman langsung beraksi. Tim ini adalah tim yang dibentuk untuk memberantas kejahatan di wilayah Pekanbaru Kota dan wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Tak pakai lama, Tim Batman langsung mengamankan 1 orang wanita berinisial RS dan 1 orang laki-laki berinisial HW di suatu hotel Jalan Hasanudin Pekanbaru. Keduanya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu Budi Winarko, mengatakan, saat dilakukan penangkapan di suatu kamar hotel Jalan Hasanudin, Tim Batman menemukan 2 buah butir ekstasi di dalam tas. ‘‘Pelaku mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang berada di salah satu hotel Jalan Teuku Umar," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/3).

Dari keterangan para pelaku, tim langsung melakukan pengembangan di hotel Jalan Teuku Umar. Di sana, diamankan 1 orang pelaku berinisial RB.

- Advertisement -

Tim Batman mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 45 butir. Lalu paket sabu besar dan kecil seberat 15,9 gram.

"Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru dibentuk oleh Polsek Pekanbaru Kota, Tim Batman langsung beraksi. Tim ini adalah tim yang dibentuk untuk memberantas kejahatan di wilayah Pekanbaru Kota dan wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Tak pakai lama, Tim Batman langsung mengamankan 1 orang wanita berinisial RS dan 1 orang laki-laki berinisial HW di suatu hotel Jalan Hasanudin Pekanbaru. Keduanya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu Budi Winarko, mengatakan, saat dilakukan penangkapan di suatu kamar hotel Jalan Hasanudin, Tim Batman menemukan 2 buah butir ekstasi di dalam tas. ‘‘Pelaku mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang berada di salah satu hotel Jalan Teuku Umar," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (2/3).

Dari keterangan para pelaku, tim langsung melakukan pengembangan di hotel Jalan Teuku Umar. Di sana, diamankan 1 orang pelaku berinisial RB.

Tim Batman mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 45 butir. Lalu paket sabu besar dan kecil seberat 15,9 gram.

"Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya