Selasa, 17 September 2024

Rekomendasi Ditreskrim, Polsek Panipahan Gelar Rekonstruksi Ulang

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Panipahan gelar rekonstruksi ulang terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.

Pada rekonstruksi, tersangka Edi memperlihatkan bagaimana mengayunkan parang panjang ke korban, yang ditangkis korban mengunakan tangan kiri.

Rekonstruksi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono, dihadiri  Jaksa Kejari Rohil Judika SH, penasihat hukum tersangka Fitriani SH, tersangka dan saksi korban yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari, di Bagansiapiapi, Senin (1/11/2021).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi SH, mengatakan, dilaksanakannya rekonstruksi ulang oleh Polsek Panipahan atas BAP dan rekomendasi hasil gelar perkara  Ditreskrimum Polda Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  4 Mahasiswi di Lhokseumawe Mengaku Dilecehkan Dosen di Kampus

"Rekon ini juga bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat. Dalam pelaksanaan rekonstruksi hari ini dilakukan sebanyak 10 adegan," kata Juliandi, Selasa (2/11/2021).

Kasubbag Humas menambahkan, kejadian penganiayaan pada Ahad, 5 September 2021, malam.  Saat itu korban Herman Hasibuan bersama istrinya dan saksi Boy sedang di rumah dan tiba-tiba ada yang memanggil korban.

- Advertisement -

Herman, tanpa curiga menghampiri yang memanggil, di mana ada pelaku dengan temannya. Tanpa bicara, tersangka Edi langsung membacok sebanyak satu kali.

"Korban sempat menangkis, dan akibatnya tangan kiri korban mengalami luka robek. Korban kemudian berteriak meminta tolong sama warga setempat, sehingga pelaku langsung kabur," kata Juliandi.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran 14 Kilogram Ganja

Pasca kejadian itu,  Polsek Panipahan melakukan olah TKP dan memburu pelaku pembacokan.

Keesokannya, Senin, 6 September, pelaku Edi Sita dan temannya insial S berhasil damankan saat melintas di Jalan Adil, Panipahan. Keduanya langsung diamankan dengan barang bukti berupa parang.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Panipahan gelar rekonstruksi ulang terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.

Pada rekonstruksi, tersangka Edi memperlihatkan bagaimana mengayunkan parang panjang ke korban, yang ditangkis korban mengunakan tangan kiri.

Rekonstruksi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono, dihadiri  Jaksa Kejari Rohil Judika SH, penasihat hukum tersangka Fitriani SH, tersangka dan saksi korban yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari, di Bagansiapiapi, Senin (1/11/2021).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi SH, mengatakan, dilaksanakannya rekonstruksi ulang oleh Polsek Panipahan atas BAP dan rekomendasi hasil gelar perkara  Ditreskrimum Polda Riau.

Baca Juga:  Sebulan Keluar, Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel

"Rekon ini juga bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat. Dalam pelaksanaan rekonstruksi hari ini dilakukan sebanyak 10 adegan," kata Juliandi, Selasa (2/11/2021).

Kasubbag Humas menambahkan, kejadian penganiayaan pada Ahad, 5 September 2021, malam.  Saat itu korban Herman Hasibuan bersama istrinya dan saksi Boy sedang di rumah dan tiba-tiba ada yang memanggil korban.

Herman, tanpa curiga menghampiri yang memanggil, di mana ada pelaku dengan temannya. Tanpa bicara, tersangka Edi langsung membacok sebanyak satu kali.

"Korban sempat menangkis, dan akibatnya tangan kiri korban mengalami luka robek. Korban kemudian berteriak meminta tolong sama warga setempat, sehingga pelaku langsung kabur," kata Juliandi.

Baca Juga:  Lawan Petugas, Pengedar Sabu di Pinggir Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Pasca kejadian itu,  Polsek Panipahan melakukan olah TKP dan memburu pelaku pembacokan.

Keesokannya, Senin, 6 September, pelaku Edi Sita dan temannya insial S berhasil damankan saat melintas di Jalan Adil, Panipahan. Keduanya langsung diamankan dengan barang bukti berupa parang.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari