RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Rengat Barat mengamankan seorang remaja, diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang diamankan itu berinisial MI (19).
Pelaku diamankan tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Rengat Barat. "Dari tangan tersangka, tim berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Paur Humas, Aipda Misran Senin (1/11).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima salah seorang personel Polsek Rengat Barat, akhir pekan kemarin. Atas informasi tersebut disampaikan pada Kapolsek Rengat Barat.
Sehingga dengan laporan itu, Kapolsek menginstruksikan Panit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Joserizal SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hanya beberapa menit saja di lapangan, tim berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Di ruas Jalan Batu Canai Kelurahan Pematang Reba, tim menghentikan seorang pengendara sepeda motor dengan plat Nomor Polisi (Nopol) BM 5131 BB. Bahkan pengendara sepeda motor itu sempat terjatuh, karena ketakutan ketika tahu akan dihentikan polisi.
Ketika digeledah badan, tidak ditemukan narkoba, namun tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (KTP), ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,40 gram. Di mana paket sabu tersebut tergeletak dipinggir jalan dekat gorong-gorong yang sebelumnya dilempar pelaku.
Mendapatkan barang bukti narkoba, remaja itu langsung diamankan. "Dia mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang kenalannya seharga Rp300 ribu dan saat ini identitas dan ciri-ciri pemasok Sabu kepada tersangka sudah dikantongi," terangnya.(kas)