Minggu, 23 November 2025
spot_img

Polisi Gadungan Gelapkan PS4, Ditangkap Polresta Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial GJH (22) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah terbukti mengaku sebagai polisi dan melakukan serangkaian penipuan. Salah satunya dengan menggelapkan konsol game PlayStation 4 milik seorang mahasiswa.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9), menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Fahri Yaned (24). Fahri merentalkan PS4 seri Fate berkapasitas 1 TB kepada pelaku dengan tarif Rp150 ribu per hari selama sepuluh hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan barang dan memutus komunikasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, GJH mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Iptu lulusan Akpol 2021. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seragam Polri yang dipakainya ternyata dibeli secara online.

Baca Juga:  Meski Suami-istri, Pasangan Mesum di Atas Motor Tetap Digarap Polisi 

Tak hanya menggelapkan konsol game, penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa pelaku menipu sejumlah wanita dengan modus serupa. GJH akhirnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Kamis (25/9) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kotak PS4 dan kwitansi pembelian.

Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. “Langkah yang kami lakukan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan tersangka. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kompol Bery.

Atas perbuatannya, GJH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial GJH (22) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah terbukti mengaku sebagai polisi dan melakukan serangkaian penipuan. Salah satunya dengan menggelapkan konsol game PlayStation 4 milik seorang mahasiswa.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9), menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Fahri Yaned (24). Fahri merentalkan PS4 seri Fate berkapasitas 1 TB kepada pelaku dengan tarif Rp150 ribu per hari selama sepuluh hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan barang dan memutus komunikasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, GJH mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Iptu lulusan Akpol 2021. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seragam Polri yang dipakainya ternyata dibeli secara online.

Baca Juga:  Anniversary ke-2, Menara Mas Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Tak hanya menggelapkan konsol game, penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa pelaku menipu sejumlah wanita dengan modus serupa. GJH akhirnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Kamis (25/9) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kotak PS4 dan kwitansi pembelian.

Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. “Langkah yang kami lakukan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan tersangka. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kompol Bery.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, GJH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial GJH (22) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah terbukti mengaku sebagai polisi dan melakukan serangkaian penipuan. Salah satunya dengan menggelapkan konsol game PlayStation 4 milik seorang mahasiswa.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9), menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Fahri Yaned (24). Fahri merentalkan PS4 seri Fate berkapasitas 1 TB kepada pelaku dengan tarif Rp150 ribu per hari selama sepuluh hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan barang dan memutus komunikasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, GJH mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Iptu lulusan Akpol 2021. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seragam Polri yang dipakainya ternyata dibeli secara online.

Baca Juga:  Sidang Perdana Mantan Ketua DPRD Kuansing Digelar Terkait Proyek Hotel Mangkrak

Tak hanya menggelapkan konsol game, penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa pelaku menipu sejumlah wanita dengan modus serupa. GJH akhirnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Kamis (25/9) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kotak PS4 dan kwitansi pembelian.

Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. “Langkah yang kami lakukan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan tersangka. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kompol Bery.

Atas perbuatannya, GJH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari