Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nirina Zubir Kecewa Tak Diberi Tahu Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana kasus mafia tanah yang melibatkan Nirina Zubir dan keluarga sebagai korban, ternyata telah dilaksanakan pada 12 April 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebagai korban dan tidak diberi tahu tentang sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, Nirina Zubir sangat kecewa.

Pihak Nirina baru mengetahuinya setelah tim pengacara mencari tahu dan melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakarta Barat.

“Memang bisa tanpa kehadian Nirina, cuma kan saya sudah ngomong ke klien harusnya kami diundang. Karena kami pihak yang berkenaan langsung, yang mengalami kerugian dari terdakwa yang sedang disidangkan,” kata Ruben Siregar, pengacara Nirina Zubir saat ditemui bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Selain mengetahui dari SIPP PN Jakarta Barat, Nirina Zubir dan kuasa hukum mengetahui kasus mafia tanah ternyata sudah bergulir di pengadilan setelah mendapat undangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Selasa (17/5/2022). Nirina Zubir pun memenuhi panggilan dan menyampaikan keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Atta Halilintar Sebut Arti Nama Anaknya, Ameena Hanna Nur Atta

“Saya sudah sidang berkali-kali, setiap sidang pembacaan dakwaan Jaksa pasti mengundang kita bukan kuasa hukum, tapi principal klien. Kenapa? Karena saksi korban ada data nomor handpone mereka dalam BAP saksi, alamat mereka juga ada,” tuturnya.

“Saya kalau memang misalnya tidak wajib, seorang korban hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, seluruh Indonesia ini harusnya nggak hadir juga. Jangan dari 100 perkara, cuma klien kami doang yang tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan,” sambungnya.

Nirina Zubir dan kuasa hukumnya keberatan tidak diundang dalam sidang pembacaan dakwaan karena sidang itu sangat penting bagi mereka untuk mengatahui pasal apa saja yang didakwakan kepada terdakwa.

Berhubung Nirina Zubir tidak diberi tahu terkait sidang dakwaan, sampai sekarang istri dari Ernest Cokelat dan kuasa hukumnya mengaku tidak tahu pasal apa saja yang telah didakwakan.

“Apakah ada subsidernya, primernya, adakah pencucian uangnya, kami tidak tahu karena kami tidak diberitahukan sidang pembacaan dakwaan. Jaksa juga tidak kasih berkas. Jadi kalau ditanya kami enggak tahu dakwaannya apa,” akunya.

Baca Juga:  Puasa Penuh, Ini Hadiah yang Diminta Putri Ayu Ting Ting

Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar Rp17 miliar setelah 6 aset (2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan) milik mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, terletak di bilangan Jakarta Barat, diambil alih secara ilegal.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Dan sisanya, notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana kasus mafia tanah yang melibatkan Nirina Zubir dan keluarga sebagai korban, ternyata telah dilaksanakan pada 12 April 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebagai korban dan tidak diberi tahu tentang sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, Nirina Zubir sangat kecewa.

Pihak Nirina baru mengetahuinya setelah tim pengacara mencari tahu dan melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakarta Barat.

- Advertisement -

“Memang bisa tanpa kehadian Nirina, cuma kan saya sudah ngomong ke klien harusnya kami diundang. Karena kami pihak yang berkenaan langsung, yang mengalami kerugian dari terdakwa yang sedang disidangkan,” kata Ruben Siregar, pengacara Nirina Zubir saat ditemui bilangan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Selain mengetahui dari SIPP PN Jakarta Barat, Nirina Zubir dan kuasa hukum mengetahui kasus mafia tanah ternyata sudah bergulir di pengadilan setelah mendapat undangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Selasa (17/5/2022). Nirina Zubir pun memenuhi panggilan dan menyampaikan keterangan sebagai saksi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Film The Doll 3 Lebih Seram, Sadis dan Menegangkan

“Saya sudah sidang berkali-kali, setiap sidang pembacaan dakwaan Jaksa pasti mengundang kita bukan kuasa hukum, tapi principal klien. Kenapa? Karena saksi korban ada data nomor handpone mereka dalam BAP saksi, alamat mereka juga ada,” tuturnya.

“Saya kalau memang misalnya tidak wajib, seorang korban hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, seluruh Indonesia ini harusnya nggak hadir juga. Jangan dari 100 perkara, cuma klien kami doang yang tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan,” sambungnya.

Nirina Zubir dan kuasa hukumnya keberatan tidak diundang dalam sidang pembacaan dakwaan karena sidang itu sangat penting bagi mereka untuk mengatahui pasal apa saja yang didakwakan kepada terdakwa.

Berhubung Nirina Zubir tidak diberi tahu terkait sidang dakwaan, sampai sekarang istri dari Ernest Cokelat dan kuasa hukumnya mengaku tidak tahu pasal apa saja yang telah didakwakan.

“Apakah ada subsidernya, primernya, adakah pencucian uangnya, kami tidak tahu karena kami tidak diberitahukan sidang pembacaan dakwaan. Jaksa juga tidak kasih berkas. Jadi kalau ditanya kami enggak tahu dakwaannya apa,” akunya.

Baca Juga:  Diisukan Gabung Blissoo

Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar Rp17 miliar setelah 6 aset (2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan) milik mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, terletak di bilangan Jakarta Barat, diambil alih secara ilegal.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Dan sisanya, notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari