JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Hanna Al Rasyid bersyukur atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Hannah berterima kasih atas perjuangan banyak pihak sehingga UU TPKS ini bisa lahir meski harus menunggu bertahun-tahun.
“Hanya ada kata terima kasih bagi semua teman-teman yang berjuang terus selama ini demi korban kekerasan seksual. Terima kasih kepada semua penyintas yang selama ini berani speak up, without your courage we would not be where we are today,” tulisnya di Instagram-nya, Selasa (12/4/2022).
Istri aktor Nino Fernandez ini juga berterima kasih kepada pendamping dan teman-teman yang selama ini selalu hadir untuk korban.
“Dan selalu educate us on why we should join this fight @komnasperempuan @lbhapik.jakarta @dijalanaman @perempuan @lentera_id @awaskbgo @dearcatcallers.id @safenetvoice @yayasanpulih @lakilakibaru @carilayanan. Terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini humanise korban dalam penulisan @auliadam @kalis.mardiasih @evimariani @magdaleneid @najwashihab,” tulisnya.
Terima kasih juga dihaturkannya kepada pihak yang tanpa lelah menyuarakan, turun ke jalan, reposting, menandatangani petisi, memberikan edukasi dan membantu korban.
“YOU ARE AMAZING!,” tegasnya.
Pemeran di film Jailangkung ini juga mendoakan para korban kekerasan seksual yang telah meninggal dunia sebelum mendapatkan keadilan.
“Doa mendalam untuk para korban,” sebutnya.
“Alhamdulillah. Thank you. Terima kasih,” tutup Hannah yang selama ini getol mendesak disahkannya RUU TPKS ini.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman