Minggu, 7 Juli 2024

Pemegang RIPH Diminta Segera Impor Bawang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi perizinan impor produk pangan hortikultura, yakni untuk bawang putih dan bawang bombai. Hal ini dilakukan dalam memenuhi pasokan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk importasi produk hortikultura tidak harus menyertakan Surat Perizinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pun menjelaskan bahwa pihaknya memahami keputusan yang diambil itu dan setuju akan hal tersebut.

"Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," tegas dia, Ahad (29/3).

Baca Juga:  Lihat-Lihat Motor Baru di PRJ, Ini Daftar Merek yang Hadir

Untuk itu, pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) diminta segera merealisasikan impornya. Saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih dan 227 ribu ton untuk bawang bombai.

- Advertisement -

"Hitungan Kementan bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai," katanya.

Meskipun ada relaksasi, pihaknya meminta agar para importir untuk memastikan produk memenuhi syarat keamanan pangan dan sesuai standar. "Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya," terang dia.

Kemudian, ia pun membantah pernyataan beberapa pihak yang mengatakan bahwa Kementan tidak sejalan dengan aturan relaksasi.

Baca Juga:  Kegiatan Belanja Produk Lokal Kegiatan Belanja

"Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat, terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini untuk memutarbalikkan fakta. Apalagi mengambil keuntungan sendiri," pungkas dia.

Sebagai informasi, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2020 diperkirakan sebanyak 47 sampai 48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10 sampai 11 ribu ton per bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi perizinan impor produk pangan hortikultura, yakni untuk bawang putih dan bawang bombai. Hal ini dilakukan dalam memenuhi pasokan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk importasi produk hortikultura tidak harus menyertakan Surat Perizinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pun menjelaskan bahwa pihaknya memahami keputusan yang diambil itu dan setuju akan hal tersebut.

"Bapak Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia. Kami tidak mau berspekulasi kalau sudah urusan perut rakyat. Terlebih kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini," tegas dia, Ahad (29/3).

Baca Juga:  Simpati, Kartu As dan Loop Digabung Jadi Telkomsel PraBayar

Untuk itu, pelaku usaha yang sudah mengantongi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) diminta segera merealisasikan impornya. Saat ini telah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih dan 227 ribu ton untuk bawang bombai.

"Hitungan Kementan bila semua telah masuk, stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombai," katanya.

Meskipun ada relaksasi, pihaknya meminta agar para importir untuk memastikan produk memenuhi syarat keamanan pangan dan sesuai standar. "Selama periode relaksasi ini kami minta importir yang sudah diterbitkan RIPH untuk segera merealisasikan impornya," terang dia.

Kemudian, ia pun membantah pernyataan beberapa pihak yang mengatakan bahwa Kementan tidak sejalan dengan aturan relaksasi.

Baca Juga:  BMW i6, Sedan Sport Listrik Paling Cepat

"Apanya yang tidak sejalan? Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat, terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya. Jadi tolong jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini untuk memutarbalikkan fakta. Apalagi mengambil keuntungan sendiri," pungkas dia.

Sebagai informasi, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada tahun 2020 diperkirakan sebanyak 47 sampai 48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10 sampai 11 ribu ton per bulan. Sampai saat ini pihaknya telah menerbitkan RIPH untuk 54 importir bawang putih dan 53 importir bombai.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari