Minggu, 14 September 2025
spot_img

Restrukturisasi Perbankan di Riau Capai Rp9,31 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Baca Juga:  JNE Berikan Promo Diskon Ramadan hingga 20 Persen

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

Baca Juga:  Inkindo Riau Tingkatkan Sinergitas Antar anggota

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Baca Juga:  Distributor Diminta Tarik Stok Migor Lama di Pasaran

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wajah Suram Penjualan Mobil Akibat Covid-19

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Baca Juga:  CDN Bersama AHASS Berikan Paket Servis Menarik

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Road Show Omnibus Law

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari