Selasa, 8 April 2025
spot_img

Restrukturisasi Perbankan di Riau Capai Rp9,31 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Baca Juga:  Body Care Baru, Earth Love Life Hadir dengan Empat Varian

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

Baca Juga:  Warga Mekarsari Antusias Sambut Pasar Murah Pertagas

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Baca Juga:  Tumbuh 33 Persen, Laba BSI Capai Rp5,70 Triliun Berhasil Cetak Kinerja Impresif

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

Baca Juga:  Honda AT Family Day Diperpanjang hingga April

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Restrukturisasi Perbankan di Riau Capai Rp9,31 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Baca Juga:  BI Ajak Masyarakat Bijak dalam Berbelanja

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

Baca Juga:  Promo Valentine, Sport Station MP Beri Diskon 50 Persen

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur tersebut cenderung melambat. Untuk itu, OJK terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. "OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Sabtu (27/6).

Baca Juga:  Pembiayaan MKM BRK Syariah Diapresiasi

Selain itu, Yusri juga memaparkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen ytd. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.

Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,06 persen.

Baca Juga:  BI Ajak Masyarakat Bijak dalam Berbelanja

Yusri menambahkan, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

"Kami juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru untuk industri jasa keuangan," ujarnya.(a)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari