Perlu Sosialisasi Ponsel BM secara Masif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Selain melakukan pemblokiran IMEI ilegal, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Meminta pemerintah juga menindak tegas pelaku ekspor dan impor ponsel ilegal.  Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, kebijakan pemblokiran IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.

Sebab menurut Tulus, aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.  Dalam hal ini, Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun per tahunnya.

- Advertisement -

Aspek perlindungan dimaksud kata Tulus adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. “Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia,” jelas Tulus, kemarin (27/2)

Selain itu, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM menurut Tulus masih rendah. “Pertanyaannya, kalau BM dan ilegal kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal-mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Tetapi bagi konsumen awam hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM/ilegal,” paparnya.  

- Advertisement -

Sebelum dieksekusi pada tanggal 18 April nanti, YLKI mendesak agar pemerintah via tiga kementerian tersebut, melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI. Terutama menjelaskan apa keuntungan pemblokiran ini bagi konsumen dan apa kerugian jika tidak dilakukan. “Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen,” katanya.

YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru, memastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal/bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. “Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengklaim bahwa uji coba sistem deteksi IMEI Ilegal di Kominfo sukses. Meskipun ia menolak untuk menyebut detailnya. Johnny mengatakan detail akan dibahas bersama dengan operator telekomunikasi.(tau/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Selain melakukan pemblokiran IMEI ilegal, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Meminta pemerintah juga menindak tegas pelaku ekspor dan impor ponsel ilegal.  Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, kebijakan pemblokiran IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.

Sebab menurut Tulus, aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.  Dalam hal ini, Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun per tahunnya.

Aspek perlindungan dimaksud kata Tulus adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. “Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia,” jelas Tulus, kemarin (27/2)

Selain itu, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM menurut Tulus masih rendah. “Pertanyaannya, kalau BM dan ilegal kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal-mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Tetapi bagi konsumen awam hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM/ilegal,” paparnya.  

Sebelum dieksekusi pada tanggal 18 April nanti, YLKI mendesak agar pemerintah via tiga kementerian tersebut, melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI. Terutama menjelaskan apa keuntungan pemblokiran ini bagi konsumen dan apa kerugian jika tidak dilakukan. “Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen,” katanya.

YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru, memastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal/bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. “Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengklaim bahwa uji coba sistem deteksi IMEI Ilegal di Kominfo sukses. Meskipun ia menolak untuk menyebut detailnya. Johnny mengatakan detail akan dibahas bersama dengan operator telekomunikasi.(tau/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya