JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perdagangan bakal menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel black market (BM) setelah kebijakan IMEI diterapkan 18 April 2020. Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pedagang.
"Pedagang yang tidak memenuhi regulasi otomatis tentu (ditindak tegas). Sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Ojak Simon Manurung saat sosialisasi penerapan regulasi tata international mobile equipment identity (IMEI) di pusat perbelanjaan ITC Roxy, Jakarta, Selasa (26/11).
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi. Dalam acara itu, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian.
"Peraturan tiga menteri tentang penerapan IMEI pada kardus telah ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020," ujarnya.
Ojak menegaskan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dari produk telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pedagang ponsel di ITC Roxy Mas yang hadir melontarkan pernyataan bernada protes. "Saya merasa tidak puas. Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah, jangan membuat sistem yang justru semakin mencekik kami," ujar Syarif Rahmat, 46, salah seorang penjual ponsel.
Menurut Syarif, ponsel BM tidak hanya dimiliki para penjual di ITC Roxy Mas, tetapi juga secara nasional. Apalagi, pemerintah belum menemukan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ponsel BM yang telanjur dibeli para pedagang.
"Banyak toko ponsel offline yang masih menjual ponsel BM. Tadinya diharapkan jadi uang, malah jadi bangkai. Tolong sampaikan kepada pimpinan, perhatikan nasib kami. Kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan kami, jangan (diberlakukan dulu, Red)," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal