Jumat, 22 November 2024

Sinarmas Minta Nasabah Tak Khawatir Meski Reksa Dananya Dibekukan OJK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nasabah diminta tidak perlu khawatir terkait suspensi terhadap produk reksa dana perseroan PT Sinarmas Asset Management oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab suspensi itu, karena hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Hal itu disampaikan manajemen PT Sinarmas Asset Management.

"Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," kata Direktur Sinarmas Asset Management, Jamial Salim, Selasa (26/5/2020) seperti dilansir Antara.

- Advertisement -

Sebelumnya, PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan PT Sinarmas Asset Management mengabarkan kepada nasabah bahwa telah terjadi suspensi terhadap 7 produk reksa dana perseroan atas instruksi OJK S-452/PM.21/2020 yang dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 lalu.

Baca Juga:  BRK Masuk 10 Terbaik Se-Indonesia

Jamial mengungkapkan volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.

Imbasnya, perusahaan melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

- Advertisement -

"Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan dan selalu memprioritaskan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

Baca Juga:  Investor Pasar Modal di Riau Naik hingga 181 Persen

"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nasabah diminta tidak perlu khawatir terkait suspensi terhadap produk reksa dana perseroan PT Sinarmas Asset Management oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab suspensi itu, karena hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Hal itu disampaikan manajemen PT Sinarmas Asset Management.

"Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," kata Direktur Sinarmas Asset Management, Jamial Salim, Selasa (26/5/2020) seperti dilansir Antara.

- Advertisement -

Sebelumnya, PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan PT Sinarmas Asset Management mengabarkan kepada nasabah bahwa telah terjadi suspensi terhadap 7 produk reksa dana perseroan atas instruksi OJK S-452/PM.21/2020 yang dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 lalu.

Baca Juga:  BRK Masuk 10 Terbaik Se-Indonesia

Jamial mengungkapkan volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.

- Advertisement -

Imbasnya, perusahaan melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

"Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan dan selalu memprioritaskan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

Baca Juga:  Daihatsu Ajak Klub Terapkan Eco Driving saat Mudik

"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari