Minggu, 7 Juli 2024

Debitur Harus Ajukan Restrukturisasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo me­ngumumkan memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun, untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri menjelaskan, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. Ia menambahkan, pengajuan ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka.

- Advertisement -

"Jadi, masyarakat atau pengusaha yang terdampak Covid-19, jika ingin mendapatkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silakan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email. Untuk ketentuannya, akan diserahkan ke masing-masing bank atau leasing," kata Yusri, Kamis (26/3).

Yusri menjelaskan, setelah melakukan pengajuan, debitur tidak serta merta mendapatkan penundaan. Pihak bank atau leasing terlebih dahulu akan melakukan assessment dari dokumen-dokumen yang diajukan oleh debitur, atau melakukan pengecekan secara langsung di lapangan.

Baca Juga:  PSBB, Market Share Daihatsu Tetap Naik

Lebih lanjut, menurut Yusri, bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. "Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19," ujarnya.

- Advertisement -

Terkait mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan, Yusri memaparkan pihak bank/leasing dapat melakukan dengan berbagai cara, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiataan dan atau konvensi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Sekema tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak bank, tergantung hasil indentifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur," papar Yusri.

Baca Juga:  Rupiah Kian Terpuruk

OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga tidak terjadi moral hazard, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab, seperti pemberian kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid-19  telah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini agar status debiturnya lancar. Tindakan ini harus dihindari bank/leasing," imbuh Yusri.

Selain itu, OJK juga melarang penarikan kendaraan bermotor melalui debt collector. Yusri mengharapkan adanya sikap proaktif dari debitur untuk mengajukan restrukturisasi. Menurutnya jika masyarakat diam saja ataupun menghindar berarti memang ada kewajiban yang harus ditunaikan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. "Betul ada relaksasi pembayaran, tapi OJK mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini," ujarnya.(jrr)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo me­ngumumkan memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun, untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri menjelaskan, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. Ia menambahkan, pengajuan ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka.

"Jadi, masyarakat atau pengusaha yang terdampak Covid-19, jika ingin mendapatkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silakan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email. Untuk ketentuannya, akan diserahkan ke masing-masing bank atau leasing," kata Yusri, Kamis (26/3).

Yusri menjelaskan, setelah melakukan pengajuan, debitur tidak serta merta mendapatkan penundaan. Pihak bank atau leasing terlebih dahulu akan melakukan assessment dari dokumen-dokumen yang diajukan oleh debitur, atau melakukan pengecekan secara langsung di lapangan.

Baca Juga:  Rupiah Kian Terpuruk

Lebih lanjut, menurut Yusri, bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. "Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19," ujarnya.

Terkait mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan, Yusri memaparkan pihak bank/leasing dapat melakukan dengan berbagai cara, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiataan dan atau konvensi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Sekema tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak bank, tergantung hasil indentifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur," papar Yusri.

Baca Juga:  The Zuri Hotel Tawarkan Menu ala Hotel dengan Harga Merakyat

OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga tidak terjadi moral hazard, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab, seperti pemberian kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid-19  telah bermasalah namun memanfaatkan stimulus ini agar status debiturnya lancar. Tindakan ini harus dihindari bank/leasing," imbuh Yusri.

Selain itu, OJK juga melarang penarikan kendaraan bermotor melalui debt collector. Yusri mengharapkan adanya sikap proaktif dari debitur untuk mengajukan restrukturisasi. Menurutnya jika masyarakat diam saja ataupun menghindar berarti memang ada kewajiban yang harus ditunaikan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. "Betul ada relaksasi pembayaran, tapi OJK mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini," ujarnya.(jrr)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari