JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Melakukan modifikasi kendaraan boleh dan sah-sah saja, namun yang perlu diingat adalah tidak mengurangi fungsi dan aturan keselamatan. Hasil modifikasi yang berbeda mempunyai kebanggaan tersendiri bagi sang pemilik.
Akan tetapi perlu diingat, semua itu ada aturannya, termasuk dalam hal mengganti lampu kendaraan yang juga salah satu bagian dari modifikasi. Seperti diketahui, lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda.
Ada yang menghasilkan warna merah, putih dan kuning. Sebenarnya, pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli. Alasannya karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan tidak sesuai dengan aturan.
Apalagi tak jarang yang menambahkan aksesori tambahan misalnya dipasang lampu kelap-kelip. Pemasangan lampu seperti itu melanggar aturan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan ini, ada tiga jenis lampu yang tidak boleh dipasang.
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Selain itu juga perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
- Lampu rem berwarna merah
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
- Lampu posisi belakang berwarna merah
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Melakukan modifikasi kendaraan boleh dan sah-sah saja, namun yang perlu diingat adalah tidak mengurangi fungsi dan aturan keselamatan. Hasil modifikasi yang berbeda mempunyai kebanggaan tersendiri bagi sang pemilik.
Akan tetapi perlu diingat, semua itu ada aturannya, termasuk dalam hal mengganti lampu kendaraan yang juga salah satu bagian dari modifikasi. Seperti diketahui, lampu yang terpasang pada kendaraan punya warna yang berbeda-beda.
- Advertisement -
Ada yang menghasilkan warna merah, putih dan kuning. Sebenarnya, pemakaian warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Karena sudah ada aturannya, kita sebagai pengguna kendaraan sangat disarankan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli. Alasannya karena lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan dan tidak sesuai dengan aturan.
- Advertisement -
Apalagi tak jarang yang menambahkan aksesori tambahan misalnya dipasang lampu kelap-kelip. Pemasangan lampu seperti itu melanggar aturan pasal 106 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan ini, ada tiga jenis lampu yang tidak boleh dipasang.
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Selain itu juga perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang legal atau diperbolehkan. Ketentuan-ketentuannya meliputi:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
- Lampu rem berwarna merah
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
- Lampu posisi belakang berwarna merah
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman