Minggu, 7 Juli 2024

Pemerintah Lanjutkan PPKM Mikro

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PRESIDEN Joko Widodo kemarin (23/5) menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tetap dijalankan. Di sisi lain perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia kembali memecahkan rekor kasus terkonfirmasi 15.308 orang.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan terkait kebijakan penanganan Covid-19. Salah satu usulan yang didengar adalah pemberlakuan PSBB atau lockdown.

- Advertisement -

"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di Indonesia dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain," katanya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro. Langkah ini dinilai menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa. Menurutnya, pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk saat ini karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat.

"Saya sampaikan bahwa PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat," ungkapnya.  

- Advertisement -

Jokowi meminta agar tidak perlu dipertentangkan antara PPKM mikro atau lockdown. Selain itu Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar PPKM mikro dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Jokowi mengakui bahwa PPKM mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Dia minta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk serius menegakkan aturan PPKM.

"Optimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di desa atau kelurahan. Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M dan menguatkan 3T," ucapnya.

Jokowi juga meminta agar vaksinasi Covid-19 terus dilakukan hingga membentuk herd immunity. "Jika sudah ada kesempatan mendapatkan vaksin, segera ambil. Jangan ada yang menolak," tutur Jokowi. Menurutnya, vaksin merupakan upaya terbaik saat ini.

 "Saya minta satu hal yang sederhana ini, tinggallah di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak," kata Jokowi.

Baca Juga:  PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik hingga 5.500 VA hanya Rp202.403

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa dalam 5 minggu terakhir, perkembangan pertambahan kasus positif lebih tinggi dari kasus sembuh. Hal ini, kata Wiku, harus menjadi perhatian bersama. Data dari Satgas mencatatkan pertambahan 15.308 kasus baru. Hal ini jauh di atas jumlah kasus sembuh yang mencapai 7.167 orang. Jumlah pertambahan kasus ini juga melampaui rekor pertambahan kasus tertinggi pada 21 Juni lalu yakni 14.536 sekaligus menjadi pertumbuhan kasus tertinggi selama Pandemi di Indonesia.

Wiku menyebut, selama lima minggu terakhir, kasus baru selalu lebih tinggi dibandingkan dengan angka kesembuhan, dengan puncak selisih 17.391 kasus pekan ini. Wiku mengungkapkan kondisi tingginya kasus positif dibandingkan angka kesembuhan mingguan perlu mendapatkan perhatian. "Angka kesembuhan yang lebih rendah dibandingkan kasus positif perlu menjadi target utama perbaikan penanganan COVID-19," jelas Wiku, kemarin (24/6)

Berdasarkan data per 20 Juni 2021, terdapat enam provinsi yang memiliki gap paling besar antara kasus positif dengan angka kesembuhan. Keenam provinsi ini berasal dari pulau jawa yaitu: DKI Jakarta (selisih 13.032 kasus); Jawa Tengah (selisih 7.171 kasus); Jawa Barat (selisih 6.670 kasus); Jawa Timur (selisih 2.239 kasus); DI Jogjakarta (selisih 2.131 kasus); dan Banten (selisih 878 kasus).

Selain tingginya gap antara kasus positif dengan angka kesembuhan, Satgas juga menyoroti enam provinsi yang memiliki kasus aktif tertinggi yaitu: Jawa Barat (29.784 kasus aktif); DKI Jakarta (11.411 kasus aktif); Jawa Tengah (10.050 kasus aktif); Papua (8.799 kasus aktif); Riau (6.291 kasus aktif); dan Kepulauan Riau (3.431 kasus aktif).

Wiku meminta kepada seluruh provinsi tersebut untuk segera memperbaiki kondisi Covid-19 di wilayahnya melalui evaluasi kebijakan yang diterapkan terkait kegiatan masyarakat. Sesuaikan aturan terkait kapasitas kantor, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan, tempat wisata, serta fasilitas umum lainnya yang berpotensi menjadi titik penularan Covid-19.

Baca Juga:  Burger King Jadi Primadona Kuliner

Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin mengumumkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Di antara ketentuannya adalah salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan. Ketentuan ini berlaku untuk Salat Iduladha di masjid maupun di tempat terbuka seperti lapangan dan lainnya.

"Surat edaran 15/2021 ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali," katanya, kemarin (23/6).

Selain itu juga mempertimbangkan adanya menyebarnya varian baru Covid-19. Yaqut mengatakan perlu diatur penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban.

Di dalam surat edaran tersebut diatur bahwa takbir menyambut hari raya Iduladha bisa dijalankan hanya di dalam masjid atau musala. Dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas normal. Sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mencegah munculnya kerumunan. Kemudian Salat Iduladha dilaksanakan di masjid, musala, atau ruang terbuka hanya di daerah zona hijau dan kuning. Sementara di zona merah dan oranye, Salat Iduladha ditiadakan.

"Di tempat yang boleh menjalankan Salat Iduladha, tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Yaqut.

Seperti jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Kemenag mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban tidak dilaksanaka pada 10 Zulhijah atau bertepatan dengan Iduladha. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada 11-13 Zulhijah. Dengan demikian bisa mencegah adanya kerumunan.

Kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Tetapi jika tidak ada RPH, bisa dijalankan di tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh disaksikan orang yang berkurban. Kemudian daging kurban didistribusikan ke rumah penerima untuk mencegah adanya kerumunan.

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PRESIDEN Joko Widodo kemarin (23/5) menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tetap dijalankan. Di sisi lain perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia kembali memecahkan rekor kasus terkonfirmasi 15.308 orang.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan terkait kebijakan penanganan Covid-19. Salah satu usulan yang didengar adalah pemberlakuan PSBB atau lockdown.

"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di Indonesia dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain," katanya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro. Langkah ini dinilai menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa. Menurutnya, pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk saat ini karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat.

"Saya sampaikan bahwa PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat," ungkapnya.  

Jokowi meminta agar tidak perlu dipertentangkan antara PPKM mikro atau lockdown. Selain itu Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar PPKM mikro dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Jokowi mengakui bahwa PPKM mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Dia minta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk serius menegakkan aturan PPKM.

"Optimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di desa atau kelurahan. Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M dan menguatkan 3T," ucapnya.

Jokowi juga meminta agar vaksinasi Covid-19 terus dilakukan hingga membentuk herd immunity. "Jika sudah ada kesempatan mendapatkan vaksin, segera ambil. Jangan ada yang menolak," tutur Jokowi. Menurutnya, vaksin merupakan upaya terbaik saat ini.

 "Saya minta satu hal yang sederhana ini, tinggallah di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak," kata Jokowi.

Baca Juga:  Hyundai Kembangkan Fitur Voice Command Berbasis AI Bersama ITB

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa dalam 5 minggu terakhir, perkembangan pertambahan kasus positif lebih tinggi dari kasus sembuh. Hal ini, kata Wiku, harus menjadi perhatian bersama. Data dari Satgas mencatatkan pertambahan 15.308 kasus baru. Hal ini jauh di atas jumlah kasus sembuh yang mencapai 7.167 orang. Jumlah pertambahan kasus ini juga melampaui rekor pertambahan kasus tertinggi pada 21 Juni lalu yakni 14.536 sekaligus menjadi pertumbuhan kasus tertinggi selama Pandemi di Indonesia.

Wiku menyebut, selama lima minggu terakhir, kasus baru selalu lebih tinggi dibandingkan dengan angka kesembuhan, dengan puncak selisih 17.391 kasus pekan ini. Wiku mengungkapkan kondisi tingginya kasus positif dibandingkan angka kesembuhan mingguan perlu mendapatkan perhatian. "Angka kesembuhan yang lebih rendah dibandingkan kasus positif perlu menjadi target utama perbaikan penanganan COVID-19," jelas Wiku, kemarin (24/6)

Berdasarkan data per 20 Juni 2021, terdapat enam provinsi yang memiliki gap paling besar antara kasus positif dengan angka kesembuhan. Keenam provinsi ini berasal dari pulau jawa yaitu: DKI Jakarta (selisih 13.032 kasus); Jawa Tengah (selisih 7.171 kasus); Jawa Barat (selisih 6.670 kasus); Jawa Timur (selisih 2.239 kasus); DI Jogjakarta (selisih 2.131 kasus); dan Banten (selisih 878 kasus).

Selain tingginya gap antara kasus positif dengan angka kesembuhan, Satgas juga menyoroti enam provinsi yang memiliki kasus aktif tertinggi yaitu: Jawa Barat (29.784 kasus aktif); DKI Jakarta (11.411 kasus aktif); Jawa Tengah (10.050 kasus aktif); Papua (8.799 kasus aktif); Riau (6.291 kasus aktif); dan Kepulauan Riau (3.431 kasus aktif).

Wiku meminta kepada seluruh provinsi tersebut untuk segera memperbaiki kondisi Covid-19 di wilayahnya melalui evaluasi kebijakan yang diterapkan terkait kegiatan masyarakat. Sesuaikan aturan terkait kapasitas kantor, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan, tempat wisata, serta fasilitas umum lainnya yang berpotensi menjadi titik penularan Covid-19.

Baca Juga:  Minyak Goreng Jadi Penyumbang Inflasi

Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin mengumumkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Di antara ketentuannya adalah salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan. Ketentuan ini berlaku untuk Salat Iduladha di masjid maupun di tempat terbuka seperti lapangan dan lainnya.

"Surat edaran 15/2021 ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali," katanya, kemarin (23/6).

Selain itu juga mempertimbangkan adanya menyebarnya varian baru Covid-19. Yaqut mengatakan perlu diatur penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban.

Di dalam surat edaran tersebut diatur bahwa takbir menyambut hari raya Iduladha bisa dijalankan hanya di dalam masjid atau musala. Dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas normal. Sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mencegah munculnya kerumunan. Kemudian Salat Iduladha dilaksanakan di masjid, musala, atau ruang terbuka hanya di daerah zona hijau dan kuning. Sementara di zona merah dan oranye, Salat Iduladha ditiadakan.

"Di tempat yang boleh menjalankan Salat Iduladha, tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Yaqut.

Seperti jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Selanjutnya surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Kemenag mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban tidak dilaksanaka pada 10 Zulhijah atau bertepatan dengan Iduladha. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada 11-13 Zulhijah. Dengan demikian bisa mencegah adanya kerumunan.

Kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Tetapi jika tidak ada RPH, bisa dijalankan di tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh disaksikan orang yang berkurban. Kemudian daging kurban didistribusikan ke rumah penerima untuk mencegah adanya kerumunan.

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari